Menuju konten utama

PBNU Undang Gus Choi Dalami Pengambilalihan PKB dari Gus Dur

Gus Choi dinilai mengetahui secara rinci dinamika yang terjadi saat Cak Imin bisa menguasai PKB mengalahkan kubu Gus Dur.

PBNU Undang Gus Choi Dalami Pengambilalihan PKB dari Gus Dur
Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai NasDem Effendy Choirie menunjukkan surat somasi sebelum memberikan pernyataan sikap terkait pernyataan Rizal Ramli yang dianggap merendahkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan martabat Presiden Joko Widodo melalui media massa di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Selasa (11/9/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Tim bentukan PBNU atau Panitia Khusus (Pansus) PKB akan mengundang eks politikus PKB, Effendy Choirie alias Gus Choi, untuk hadir ke kantor PBNU guna menjelaskan detail sejarah bagaimana Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjadi ketua umum PKB.

Gus Choi dinilai mengetahui secara rinci dinamika yang terjadi saat Cak Imin bisa menguasai PKB mengalahkan kubu KH Abdurahman Wahid alias Gus Dur.

“Undangan hari ini sudah kami kirimkan ke beliau [Effendy Choirie]. Semoga beliau berkenan hadir sehingga bisa memberikan tambahan data kepada kami,” kata Wakil Sekjen PBNU, Faisal Saimima, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (6/8/2024).

Undangan ini ditandatangani oleh anggota tim asistensi bentukan PBNU yang juga sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU, KH Amin Said Husni, dan Faisal Saimima sebagai Wakil Sekjen.

Effendy diharapkan bisa datang ke Ruang Rapat Lantai 5 Gedung PBNU pada Rabu (7/8/2024) pukul 12.30 WIB.

Saat ini, setidaknya sudah ada dua tokoh yang diundang PBNU terkait masalah ini, yakni mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, serta Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid. Namun, Hasanuddin ini tidak hadir.

Belakangan hubungan PBNU dan PKB makin panas. Hal ini terjadi usai DPR RI membentuk Pansus Angket Haji ihwal sengkarut penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Pansus Angket Haji disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Ketua Umum PKB cum Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengetok palu pembentukan Pansus Haji itu.

Pansus Angket Haji DPR RI ini mendalami keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga mengalihkan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu ke haji khusus. Pengalihan ini dinilai anggota Pansus melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Cak Imin Dilaporkan ke MKD

Terbaru, Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024). Musyanto melaporkan pria yang kerap disapa Cak Imin ini terkait jabatannya sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Senin (5/8/2024).

Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 diduga menyalahgunakan wewenang dengan membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho, ikut dalam pelaksanaan haji.

“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” kata Musyanto usai membuat laporan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Pada hari yang sama, mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lembaga dan Cak Imin selaku pimpinan partai tersebut.

“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat melaporkan Saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan, satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan, Cucun A Syamsurijal, usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Cucun menilai, pernyataan Lukman Edy yang menyinggung soal transparansi kas PKB sama sekali tak dilengkapi dengan bukti yang jelas adalah tudingan tak berdasar. Pernyataan itu bahkan dianggap berbahaya karena dapat memicu kegaduhan menjelang pilkada serentak pada November 2024.

Menurut Cucun, Lukman Edy tak lagi menjadi bagian dari struktural pengurus di PKB saat ini, sehingga dia dipandang tidak pantas memberikan pernyataan mengenai internal PKB.

Selain itu, Cucun menyebut PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB merupakan partai politik yang merujuk pada UU Nomor 2/2011.

Baca juga artikel terkait PKB VS PBNU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz