Menuju konten utama

Ahli Hukum: Rekomendasi Pansus Haji Soal Menteri Agama Offside

Pansus Angket Haji seharusnya fokus saja pada persoalan kebijakan, regulasi, dan tata kelola penyelenggaraan haji.

Ahli Hukum: Rekomendasi Pansus Haji Soal Menteri Agama Offside
oce madril. FOTO/ pukatkorupsi.ugm.ac.id

tirto.id - Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril, menyoroti salah satu rekomendasi Pansus Hak Angket Haji. Rekomendasi yang dimaksud adalah perihal pemerintah mendatang diharapkan mengisi posisi Menteri Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinasi, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Oce, Pansus Angket Haji tak dapat mengatur Presiden RI terkait pemilihan menteri.

Seharusnya, rekomendasi Pansus hanya menyangkut perbaikan kebijakan atau regulasi penyelenggaraan haji serta tata kelolanya, bukan menyangkut orang yang mengisi jabatan tertentu,” sebut Oce dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (1/10/2024).

Oce menilai poin rekomendasi Pansus Angket Haji itu bermasalah karena tiga alasan. Pertama, rekomendasi soal posisi Menteri Agama dalam pemerintahan mendatang bukanlah wewenang DPR. Berdasar UUD 1945, pengisian jabatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden RI.

Dalam pengisian jabatan Menteri Agama, Presiden tidak dapat diintervensi sekalipun oleh Pansus DPR.

Rekomendasi Pansus tersebut offside, terlihat ada kepentingan pihak tertentu untuk mengincar kursi Menteri Agama mendatang dengan memanfaatkan hasil Pansus. Kesannya belum apa-apa, politisi yang tergabung dalam Pansus Haji sudah mencoba 'mengancam' Presiden mendatang terkait posisi Menteri Agama RI,” sebut Oce.

Alasan kedua, lanjut Oce, Pansus Angket Haji seharusnya fokus saja pada persoalan kebijakan, regulasi, dan tata kelola penyelenggaraan haji supaya lebih baik di masa mendatang.

Misalnya, Pansus mendorong legislative review atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta meningkatkan pengawasan di lapangan.

Tim DPR ikut awasi pelaksanaan haji di lapangan, seharusnya Tim DPR ini harus lebih efektif,” sebutnya.

Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas hak angket dalam UU MD3 telah memberikan batasan hak angket, bahwa hasil hak angket harusnya berwujud rekomendasi dan evaluasi untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang.

Dengan demikian, maka hasil Pansus Haji harusnya mendorong perubahan dan perbaikan kebijakan penyelenggaraan haji, baik perbaikan dari sisi legislasi, revisi UU Haji, maupun perbaikan manajemen pelaksanaan haji di lapangan supaya pemerintah dapat benar-benar memberikan layanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait PANSUS HAJI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi