Menuju konten utama

Cak Imin Dilaporkan ke MKD Imbas Bawa Istri saat Awasi Haji

PHI melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, sebagai Ketua Tim Pengawas Haji dengan membawa istri saat bertugas.

Cak Imin Dilaporkan ke MKD Imbas Bawa Istri saat Awasi Haji
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers saat Taaruf Politik Calon Kepala Daerah di Jakarta, Rabu (1/5/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

tirto.id - Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024). Musyanto melaporkan pria yang kerap disapa Cak Imin ini terkait jabatannya sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Senin (5/8/2024).

Musyanto mengatakan Cak Imin sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024 diduga menyalahgunakan wewenang dengan membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho, ikut dalam pelaksanaan haji.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto usai membuat laporan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Perlu diketahui, Rustini Murtadho memang ikut dalam kegiatan Muhaimin Iskandar ke Mekkah saat menjadi Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024. Namun, Rustini tercatat bukan sebagai anggota DPR.

Musyanto pun sudah menyerahkan sejumlah bukti ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin ke MKD. Ia mengatakan akan melengkapi laporannya dengan bukti-bukti lainnya.

"Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari Insyaallah," ucap Musyanto

Musyanto mendesak MKD RI untuk segera memanggil dan memeriksa Cak Imin tentang dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia juga menduga istri Cak Imin, Rustini ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas.

"Bisa saja, tindakan ini diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR dan sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024," tutur Musyanto.

Musyanto menilai dugaan keterlibatan Rustini Murtadho sebagai hal yang tidak pantas dengan masuk dalam rombongan Timwas DPR, bahkan berpotensi hanya menghambur-hamburkan anggaran negara.

Musyanto pun membantah bahwa laporan yang dibuatnya itu ada kaitannya dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Enggak ada kita, kan, di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," kata Musyanto.

Dalam keterangan terpisah, Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai laporan yang dilayangkan Ketua PHI terhadap Cak Imin ke MKD, tidak masuk akal. Ia menilai pelapor tidak memahami regulasi tentang tata kelola keuangan.

"Ada kajian-kajiannya, ada peraturan menteri keuangan, kemudian juga berbagai hal yang terkait bagaimana ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya," kata Cucun di Bareskrim Polri, Senin.

Cucun memandang laporan yang dilayangkan PHI terhadap Cak Imin, aneh. "Ya aneh, dia enggak memahami yang dilaporkan itu, kan, ada regulasinya," tutur Cucun.

Baca juga artikel terkait PKB VS PBNU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher