Menuju konten utama

Kapan BSU Rp600 Ribu 2025 Cair Lagi? Cek Penjelasannya

Kemungkinan akan ada penyaluran dana BSU 2025 kuartal III dan IV. Penerima manfaat BSU perlu memantau informasi di laman resmi Kemnaker secara berkala.

Kapan BSU Rp600 Ribu 2025 Cair Lagi? Cek Penjelasannya
Petugas menyiapkan uang tunai saat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Indonesia, Malang, Jawa Timur, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz

tirto.id - Penyaluran BSU 2025 hinga 17 Agustus 2025 lalu sudah terealisasi hingga 85%. Adapun sisanya masih diproses karena berbagai permasalahan teknis seperti nomor rekening tidak sesuai. Penerima manfaat BSU dapat mengetahui kapan pencairan BSU 2025 tahap selanjutnya.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan. Penyalurannya dilakukan sekaligus dalam dua bulan sehingga menjadi Rp600 ribu. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2005.

Periode Juni-Juli 2025 lalu, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp10,72 triliun untuk mendukung sekitar 565 ribu guru honorer dan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Penyaluran BSU Juni-Juli 2025 diketahui merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah. Selain penyaluran BSU, pemerintah juga memberikan diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Lalu, kapan BSU Rp600 ribu tahap selanjutnya cair? Penerima manfaat BSU dapat menyimak penjelasan berikut ini.

Penjelasan Tentang Pencairan BSU Rp600 Ribu Batch Selanjutnya

Program BSU 2025 terbagi menjadi empat (4) batch atau tahap. Para penerima BSU mendapat dana melalui nomor rekening bank Himbara yang telah diverifikasi. Selain itu, dapat pula melalui Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh atau lewat Kantor Pos.

Awal bulan Agustus 2025 lalu, Kementerian Keuangan mengkaji adanya kemungkinan pemberian BSU kuartal III dan IV. Adapun kuartal III berarti periode Juli—September, sementara kuartal IV merujuk pada periode Oktober—Desember.

Mengutip ANTARA (6/8/2025), BSU berkemungkinan lanjut ke kuartal III dan IV. Hal ini disampaikan analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Riznaldi Akbar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan stimulus ekonomi agar mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen. Diketahui, total anggaran senilai Rp10,8 triliun siap dikeluarkan pada kuartal III tahun 2025.

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada kemungkinan BSU kuartal III dan IV akan kembali cair namun dengan pertimbangan tertentu. Hal ini karena fokus anggaran stimulus Rp10,8 triliun akan diarahkan untuk mempercepat program lain, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pembangunan Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga saat ini, belum ada kepastian dari pemerintah mengenai ada atau tidaknya pencairan BSU tahap berikutnya. Maka, para pekerja dan penerima manfaat BSU dapat memantau secara berkala berbagai saluran resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, ataupun lembaga penyalur seperti PT Pos Indonesia agar mendapat informasi terbaru.

Mekanisme Penyaluran BSU Rp600 Ribu sesuai Aturan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh mengatur prosedur penyaluran dana BSU. Perlu diketahui, data awal calon penerima diambil dari peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi sesuai syarat yang ditetapkan. Hasilnya yakni berbentuk daftar calon penerima bantuan.

Tahapan selanjutnya, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan daftar penerima. Lalu, KPA menyampaikan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berkoordinasi dengan bank penyalur dan kantor pos. Sebagaimana diketahui, proses verifikasi dan validasi berulang inilah yang menyebabkan penyaluran BSU tidak bisa dilakukan secara cepat. Kendati demikian, mekanisme ini tetap dibutuhkan untuk mencegah dana BSU cair ke pihak yang tidak berhak menerima.

Penerima manfaat BSU dapat mengecek apakah menjadi penerima atau tidak. Biasanya, pekerja menerima notifikasi resmi melalui SMS, e-mail, atau pengumuman dari Kemnaker yang menyatakan namanya masuk dalam daftar penerima BSU 2025.

Kemudian, setelah dinyatakan sebagai penerima, hal yang wajib dilakukan adalah memastikan seluruh data pribadi, mencakup NIK, nama, dan alamat, sesuai dengan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Baru kemudian penerima dapat mengunjungi Kantor Pos sesuai domisili jika ingin mencairkan dana BSU melalui Kantor Pos, bukan melalui rekening bank Himbara. Penerima perlu membawa dokumen pendukung, meliputi KTP (asli dan fotokopi), NIK, dan Kartu Keluarga (KK). Petugas Kantor Pos akan memverifikasi identitas dan kelayakan penerima berdasarkan data sistem.

Jika sudah terverifikasi, dana BSU disalurkan secara tunai atau melalui wesel pos. Setelahnya, penerima menandatangani bukti penerimaan sebagai arsip dan validasi pencairan.

Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai BSU dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini.

Link Artikel tentang BSU

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat