tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, yang diberikan untuk para pekerja. Program BSU diberikan secara bertahap.
Hingga akhir Juli 2025, pencairan BSU telah dilakukan dalam 4 batch atau tahap. Setiap pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan, dapat mencairkan uang tunai Rp300 ribu per bulan (total Rp600 ribu sekali pencairan).
BSU diberikan untuk pekerja aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Serta memiliki pendapatan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan ketentuan lain termasuk bukan Aparatur Sipil Negara. Lantas, apakah BSU Kemnaker akan diperpanjang hingga Agustus?
Pencairan BSU Kemnaker 2025 Sampai Batch Berapa?
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih berlangsung dan telah dilakukan pencairan hingga batch 4. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dalam beberapa batch.
Melalui unggahan di akun resmi X (@KemnakerRI), pihak kementerian menyampaikan bahwa pencairan dilakukan bertahap mengikuti hasil verifikasi data.
Hal ini membuat waktu pencairan bisa berbeda-beda, bahkan untuk penerima dalam batch yang sama. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh pekerja yang benar-benar memenuhi syarat.
Perbedaan waktu pencairan ini menyebabkan sebagian penerima belum menerima dana, meskipun sudah terdaftar dalam daftar penerima BSU.
Jika mengacu pada skema penyaluran sebelumnya, bantuan ini bisa disalurkan hingga 5 tahap, seperti BSU tahun 2022. Namun, hingga kini, pemerintah belum menginformasikan lebih lanjut terkait total batch penyaluran BSU 2025.
Sementara, hingga Senin (28/7/2025), pencairan BSU secara nasional sudah mencapai 92,26 persen. Dengan demikian, pencairan BSU hampir mencakup seluruhnya.
“Hingga 28 Juli 2025, BSU telah disalurkan kepada 14,7 juta pekerja dari total 15,9 juta calon penerima, atau setara 92,26 persen secara nasional,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dikutip dari ANTARA.
Pemerintah, dalam hal ini, juga memangkas penerima BSU. Awalnya, program ini ditargetkan dapat menyasar 17,3 juta penerima. Namun setelah dilakukan verifikasi, pekerja yang berhak menerima BSU hanya 15,95 juta pekerja, atau berkurang 1,35 juta.
Apakah Pencairan BSU 2025 akan Diperpanjang di Bulan Agustus?
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per pencairan tahun 2025, dipastikan hanya diberikan satu kali kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan BSU tidak akan diperpanjang. Menaker Yassierli menegaskan, pencairan hanya dilakukan sekali (bantuan 2 bulan) untuk setiap penerimanya.
"BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang cuma untuk sekali bayar," kata Yassierli, Kamis (24/7/2025).
Ingin tahu berita terbaru seputar Bansos lainnya? Tirto.id telah merangkumnya khusus untuk Anda. Klik tautan di bawah ini untuk membaca informasi lengkap dan terbaru seputar program bantuan sosial.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































