tirto.id - Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan tersebut ditujukan kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer.
Program yang akan dimulai pada awal Juni 2025 ini menyasar pekerja di berbagai sektor, terutama yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan yang mendapatkan bantuan ini adalah dengan batasan gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing jika UMP lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Sebelumnya, BSU pernah digelontorkan pada masa pandemi COVID-19 pada 2021 dan 2022. Bantuan ini sama dengan sebelumnya dan nominalnya juga diperkirakan sama.
Program ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang diumumkan pada 24 Mei 2025 untuk mendukung perekonomian nasional di tengah perlambatan konsumsi pasca-libur besar seperti Iduladha. Tujuan utama BSU ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi rumah tangga guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap stabil di kisaran 5% pada kuartal II 2025.
Selain itu, program ini bertujuan meringankan beban ekonomi pekerja bergaji rendah dan guru honorer yang rentan terhadap tekanan biaya hidup, terutama setelah kenaikan PPN menjadi 12% dan pembatasan subsidi BBM yang memengaruhi harga kebutuhan pokok.
Dengan stimulus ini, pemerintah juga berupaya mencegah potensi pengurangan tenaga kerja di sektor padat karya, sebagaimana kekhawatiran yang diungkapkan asosiasi pengusaha terkait kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, yang dinilai tidak sebanding dengan tambahan beban pajak dan iuran.
BSU ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi sementara, meskipun beberapa pihak menilai nilai bantuan yang lebih kecil dari sebelumnya mungkin tidak cukup untuk mengimbangi inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Berapa Bantuan Subsidi Upah 2025?
Sebelumnya, BSU pernah digelontorkan pada masa pandemi COVID-19. Di tahun 2021 besarannya Rp500.000 per bulan selama 2 bulan. Dilanjutkan pada 2022, besaran bantuannya Rp600.000 yang diberikan sekali.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BSU 2025 ini akan memiliki nilai lebih kecil dibandingkan bantuan serupa pada tahun 2022. Meski Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum memastikan berapa besarannya, kisarannya akan berada di angka Rp600.000 atau di bawahnya.
Kapan Subsidi Upah 2025 Cair?
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan BSU 2025 adalah bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan konsumsi domestik di kuartal II-2025. Selain BSU, terdapat bantuan lainnya yang akan diluncurkan.
Sejumlah bantuan lain itu adalah diskon tarif jalan tol pada Juni-Juli 2025, diskon transportasi yang meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah, diskon listrik 50%, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan penambahan bansos.
Semua bantuan tersebut, termasuk BSU 2025, berdasarkan pengumuman dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan diluncurkan serentak pada 5 Juni 2025. Dengan demikian pencairan BSU 2025 akan dimulai 5 Juni 2025.
Cara Dapat Subsidi Upah 2025 dan Syaratnya
Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat dan langkah-langkah untuk mendapatkan BSU 2025:
1. Syarat Mendapatkan BSU 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Mei 2025;
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
2. Cara Cek Dapat BSU 2025
- Kunjungi website kemnaker.go.id;
- Daftar akun;
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone pendaftar.
- Login ke dalam akun yang sudah dibuat
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, data diri singkat, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek notifikasi
- Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
- Jika Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan
Setelah dinyatakan terdaftar, silakan tunggu notifikasi penetapan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan ke Rekening Anda
Jika sudah mendapatkan notifikasi penetapan, selanjutnya tinggal menunggu penyaluran. Jika BSU sudah disalurkan maka Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
- Jika Terdaftar
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id


































