tirto.id - Pemerintah kembali menyalurkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahap 8. Awalnya, pencairan hanya berlangsung sampai tanggal 20 Desember, tapi kini diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Seperti dilansir dari laman resmi Kemnaker, penerima BSU dapat mencairkan bantuannya sebelum tanggal 27 Desember melalui kantor pos terdekat. Sejatinya, BSU tahap ini, sudah bisa diambil sejak awal Desember.
Pemerintah menyalurkan BSU sebagai langkah dalam mengurangi beban pekerja atas kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) pada empat bulan lalu, tepatnya di Bulan Agustus. Adapun yang mendapatkan BSU ini adalah pekerja yang mendapatkan gaji maksimal 3,5 juta.
Syarat Cairkan Bantuan Subsidi Upah di Kantor Pos
Pencairan BSU tahap 8 ini mempunyai mekanisme yang berbeda. Sebelum tahap 8 ini, pencairan ditransfer melalui Himbara. Tetapi untuk sekarang, pencairan BSU bisa mengambil bantuannya di Kantor Pos.
Dengan mekanisme yang berbeda, syarat-syarat dalam pencairan BSU pun berbeda. Pekerja yang sudah ditetapkan menerima BSU, bisa mencairkan bantuan yang akan diterimanya di kantor pos terdekat.
Pasalnya, meski alamat pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan domisili, BSU tetap bisa dicairkan di kantor pos terdekat.
Bagi pekerja yang ingin mencairkan BSU tahap 8 ini, harus membawa berbagai dokumen saat mendatangi kantor pos. adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tangkapan layar bahwa pekerja merupakan penerima BSU.
- Status sebagai penerima bisa dicek melalui laman SiapKerja atau website bsu.kemnaker.go.id, nantinya akan ada tulisan “BSU Anda Telah Disalurkan”
Tahapan Mengecek Status Penerima BSU 2022
Berikut cara mengecek pekerja mendapatkan bantuan, atau bantuannya sudah cair atau belum:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan https://kemnaker.go.id
- Masuk dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar. Lalu, lengkapi data-data yang dimintai diisi dalam laman tersebut: foto profil, status pernikahan dan seterusnya.
- Akun pekerja yang sudah didaftarkan itu, nanti akan mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan penetapan calon penerima, ditetapkan sebagai tahap penerima, dan status penyaluran BSU 2022.
- Jika pekerja BSU-nya sudah bisa diambil. Maka, pemberitahuan yang akan muncul dalam website Kemnaker akan muncul kalimat sebagai berikut: “Halo, Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!"
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto