Menuju konten utama

Bagaimana Jika Dana BSU Tidak Diambil Sampai 31 Juli 2025?

BSU 2025 cair mulai 3 Juli lewat Kantor Pos. Harus diambil paling lambat 31 Juli atau bantuan Rp600 ribu hangus dan dikembalikan ke negara.

Bagaimana Jika Dana BSU Tidak Diambil Sampai 31 Juli 2025?
Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama di Graha Pos Indonesia, Jakarta, Rabu, (9/7/2025).ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

tirto.id - Pemerintah mulai menyalurkan BSU 2025 sejak 3 Juli melalui kantor pos Indonesia, khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara. Dana bantuan harus dicairkan paling lambat 31 Juli 2025. Lalu bagaimana jika dana BSU tidak diambil sampai tanggal tersebut?

Dana BSU ini mencakup periode Juni dan Juli 2025 dan tidak dapat dicairkan setelah batas waktu tersebut, kecuali ada perpanjangan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, segera cairkan dana BSU jika tidak ingin hak atas bantuan hangus.

BSU ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja dan buruh di tengah tekanan ekonomi yang makin melemah. Sekaligus menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Diketahui besaran dana BSU adalah Rp600 ribu per penerima untuk periode Juni dan Juli. BSU juga hanya akan cair sekali dalam setahun. Jadi, pemerintah menghimbau untuk segera mencairkan dana sebelum tanggal 31 Juli 2025.

Bagaimana Jika Dana BSU Tidak Diambil Sampai 31 Juli 2025?

Jika dana BSU belum dicairkan sampai batas waktu yang ditentukan, penerima akan kehilangan haknya atas bantuan tersebut. Status penerima bantuan akan dianggap gugur dan bantuan tidak bisa dicairkan kembali.

Selanjutnya pemerintah akan menarik kembali dana tersebut dan mengembalikannya ke kas negara.

Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima BSU agar selalu mengecek proses penyaluran dana, serta segera mencairkan dana sebelum batas waktu berakhir.

Apakah Pengambilan Dana BSU 2025 Bisa Diwakilkan?

Lewat postingan @PosIndonesia di platform X, menyatakan bahwa pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli warisnya.

Maka dari itu, pihak penerima dibuktikan dengan dokumen-dokumen sebagai berikut; KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi, kartu BPJS Ketenagakerjaan, QR Code dari aplikasi Pospay, dan nomor HP aktif.

Dalam postingan tersebut, Pos Indonesia juga mengingatkan status bantuan yang hangus dan dikembalikan kepada negara jika tidak diambil sesuai tanggal yang berlaku.

Jika penerima tidak bisa datang langsung ke kantor pos dikarenakan sakit atau kondisi khusus lainnya, dihimbau untuk menghubungi pihak Kemnaker atau PT Pos Indonesia untuk mendapatkan solusi, seperti penjadwalan ulang atau pencairan di lokasi kerja (jika tersedia)

Cara Mencairkan Dana BSU 2025

Pos Indonesia secara resmi mengumumkan perihal penyaluran dana BSU lewat platform X. Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sampai 31 Juli 2025. Penerima diimbau untuk datang ke kantor pos Cabang Utama dengan membawa dengan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.

Untuk penerima yang memiliki rekening aktif di bank Himbara akan menerima dana langsung ke rekening masing-masing. Penerima hanya perlu cek melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.

Namun jika tidak melalui bank Himbara, berikut langkah-langkah mencairkan dana BSU 2025 di PT Pos Indonesia:

  • Datangi kantor pos terdekat.
  • Datang langsung ke kantor pos sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Kemnaker, biasanya mulai dari 3-15 Juli 2025.
  • Ambil nomor antrean.
  • Ambil nomor antrean di lokasi, lalu tunggu panggilan petugas.
  • Verifikasi Dokumen, serahkan semua dokumen kepada petugas, termasuk QR code dari aplikasi Pospay (jika diminta). Petugas akan memverifikasi data, mencocokkan e-KTP asli, dan mengambil foto Anda sebagai bukti verifikasi.
  • Pencairan Dana, setelah semua data dinyatakan valid, dana BSU sebesar Rp600.000 akan langsung diberikan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.
Anda dapat menemukan berbagai artikel menarik tentang BSU 2025 di Tirto. Temukan info-info terkait BSU di sini!

Baca juga artikel terkait BSU atau tulisan lainnya dari Arif Budiman

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Arif Budiman
Penulis: Arif Budiman
Editor: Dipna Videlia Putsanra