tirto.id - Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah terkait kebijakan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 juta pengendara yang rencananya akan diberlakukan pada Juni–Juli 2025 mendatang.
Sekretaris Jenderal ATI, Kris Ade Sudiyono, meminta pemerintah mencantumkan skema kompensasi serta mekanisme pelaksanaan diskon tersebut bagi badan usaha jalan tol. Selain itu, Kris juga mendorong agar mekanisme pemberian diskon tersebut tidak bersifat voluntary seperti yang diatur dalam model pengusahaan jalan tol saat ini.
“Kita tunggu bersama-sama arahan dan keputusan dari Kementerian PUPR, ya,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (28/5/2025).
Saat ini, Kris mengaku pihaknya sedang berdiskusi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum. Kris juga menyarankan agar mekanisme penyaluran diskon tarif tol tersebut dicantumkan dan dipublikasikan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri terkait.
“Karena rasional kebijakan ini berasal dari pihak pemerintah dan sudah diumumkan oleh pemerintah, maka seyogianya mekanismenya dilakukan melalui penerbitan SK Menteri,” tambah Kris.
Adapun, menurut dia, SK Menteri tersebut harus memuat hal-hal penting terkait pemberian diskon. Pertama, SK harus mencantumkan waktu, ruas, durasi, hingga besaran diskon tarif tol guna memberikan transparansi dalam pelaksanaannya. Kedua, terkait potensi beban terhadap keuangan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akibat pemberian diskon tersebut.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik. Paket stimulus ini ditujukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 agar tetap berada di kisaran 5 persen, dengan memanfaatkan momentum libur sekolah pada Juni–Juli 2025 mendatang.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa paket stimulus kuartal II-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5/2025) lalu. Adapun sejumlah stimulus yang dimaksud antara lain diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), serta perpanjangan diskon iuran JKK.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































