tirto.id - Di tengah gencarnya janji pemerintah mengenai penciptaan 19 juta lapangan kerja, praktik penipuan lowongan kerja justru tumbuh subur. Fakta ini terungkap dalam laporan yang dirilis SEEK—perusahaan induk platform pencarian kerja Jobstreet dan JobsDB—bertepatan dengan peringatan International Fraud Awareness Week 2025.
Dalam laporannya, SEEK menempatkan Indonesia sebagai hotspot utama penipuan lowongan kerja. Indonesia menyumbang sekitar 38 persen dari seluruh upaya penipuan di kawasan Asia Pasifik dan 62 persen dari total kasus penipuan lowongan kerja di Asia. Filipina berada di posisi kedua dengan kontribusi sekitar 20 persen dari keseluruhan upaya penipuan di Asia Pasifik.
Head of Trust & Safety SEEK, Tom Rhind, menjelaskan bahwa para pelaku penipuan menyesuaikan pendekatan mereka di setiap negara. Mereka secara spesifik menargetkan jenis pekerjaan dan sektor industri yang membuat pencari kerja berada dalam posisi paling rentan.
Di Indonesia, sektor administrasi dan pendukung kantor menjadi sasaran utama penipuan. Pada tingkat Asia, kategori ini menyumbang 29 persen dari total lowongan kerja palsu—angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan Australia dan Selandia Baru yang hanya mencatat 17 persen. Selain itu, bidang manufaktur, transportasi, dan logistik, terutama untuk posisi operasional gudang, juga kerap menjadi target. Sektor ritel dan produk konsumer, perdagangan dan jasa, serta perhotelan dan pariwisata turut masuk dalam daftar incaran pelaku.
Menurut Tom Rhind, pekerjaan administrasi dan pendukung kantor rentan disalahgunakan karena umumnya tidak memerlukan kualifikasi pendidikan khusus atau pengalaman kerja yang mendalam. Posisi tenaga penjualan juga kerap dimanfaatkan karena karakter pekerjaannya yang fleksibel dan berbasis target.
SEEK juga mengidentifikasi pola modus operandi job scam yang marak di Indonesia. Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan paruh waktu atau berbasis komisi dengan janji penghasilan cepat dan tugas yang tampak sederhana, seperti memberikan like atau subscribe pada konten media sosial.
Untuk membangun kepercayaan, korban kerap diberi komisi dalam jumlah kecil di tahap awal. Setelah korban merasa aman, pelaku mulai meminta deposit atau top-up dana yang pada akhirnya tidak pernah bisa ditarik kembali.
Lalu, bagaimana para penipu lowongan kerja tersebut beroperasi?
Penelusuran Tirto di platform TikTok melalui tagar #jobscam dan #penipuankerja menemukan puluhan unggahan dari pengguna yang mengaku menjadi korban penipuan dengan pola serupa. Dari hasil penelusuran tersebut, reporter Tirto menghubungi sejumlah korban, satu di antaranya adalah Nana, untuk menggali pengalaman mereka secara lebih mendalam.
Kasus yang dialami Nana mencerminkan pola penipuan yang telah diidentifikasi SEEK. Dia menerima tawaran pekerjaan paruh waktu berbasis komisi dengan janji penghasilan cepat dan tugas yang terlihat mudah.
Pada tahap awal, pelaku sengaja mengirimkan komisi kecil untuk menumbuhkan rasa aman. Namun, setelah kepercayaan terbentuk, korban diminta menyetor dana dalam jumlah lebih besar yang kemudian tidak dapat dicairkan kembali.
Nana menceritakan bahwa dia awalnya menerima beberapa pesan langsung di TikTok dengan format yang sama, tetapi dikirim dari akun berbeda. Pesan-pesan tersebut berisi tawaran pekerjaan paruh waktu yang mengatasnamakan perusahaan marketplace dengan janji komisi besar, bahkan diklaim bisa mencapai 50 persen atau lebih.
Ketertarikan membuat Nana membalas salah satu pesan dan menanyakan sistem kerja yang ditawarkan. Pelaku kemudian menjelaskan bahwa tugasnya hanya mengonfirmasi pesanan yang masuk ke toko daring mereka. Setiap pesanan memiliki nilai dan komisi berbeda. Pelaku berdalih membutuhkan tenaga tambahan karena kewalahan menangani banyaknya pesanan.
“Setelah mereka menjelaskan, saya tertarik. Lalu, saya diminta beralih ke WhatsApp dan saya mengikuti arahan tersebut. Setelah pindah ke WhatsApp, mereka mengirimkan tautan untuk mengisi biodata dengan alasan pembuatan akun,” ujar Nana kepada Tirto, Selasa (3/2/2026).
Akun tersebut dirancang menyerupai akun pedagang di platform e-commerce seperti Shopee sehingga tampak meyakinkan. Dalam prosesnya, Nana diminta mengisi data pribadi, termasuk KTP, hingga akun berhasil dibuat.
Akun tersebut diisi saldo awal Rp30 ribu yang disebut sebagai modal kerja. Setiap kali Nana mengonfirmasi pesanan, saldo otomatis terpotong sesuai nilai barang. Sementara itu, komisi masuk ke akun pendapatan. Sistem ini berlangsung berulang dengan berbagai jenis barang, harga, dan komisi.
Untuk naik ke level lebih tinggi, Nana harus menyelesaikan sejumlah pesanan. Komisinya memang makin besar, tapi dengan konsekuensi harga barang juga makin besar.
“Saya harus mengkonfirmasi pesanan sebanyak lima pesanan. Lima pesanan baru saya bisa naik level. Di level yang lebih tinggi, barang-barang pesanan customer pun harganya akan lebih mahal-mahal dan komisinya pun tambah besar,” ujarnya.
Nana sempat berhasil menyelesaikan beberapa misi dan menerima komisi tanpa hambatan. Ketika saldo habis, pelaku mengarahkan Nana untuk mengisi saldo menggunakan uang pribadi. Tergiur oleh komisi yang dijanjikan, Nana mentransfer Rp150 ribu.
Dari proses tersebut, ia berhasil mengumpulkan komisi sekitar Rp280 ribu dan bahkan sempat menarik Rp250 ribu ke rekening pribadinya.
“Komisi saya sudah sekitar Rp280 ribu. Saya coba tarik Rp250 ribu dan uangnya benar-benar masuk ke rekening. Saya sisakan Rp30 ribu di akun untuk modal berikutnya,” tutur Nana.
@retnautde Pasti banyak yang ngalamin hal yang sama ⁉️💯 Banyak modus-modus scam online. Hati-hati ya jangan kegiur.. Tapi kalo mau coba silahkan wkwkwkwkwk..
♬ suara asli - Nana✨ - Nana✨
Karena sisa saldo tidak mencukupi, Nana diminta kembali menambah saldo dengan nominal yang jauh lebih besar. Sebelum melakukan transfer lanjutan, Nana memutuskan untuk mencari informasi lebih lanjut.
“Saya berpikir sejenak karna nominal itu (Rp1 juta-an lebih) cukup besar bagi saya. Sebelum saya top up lagi, saya cari informasi dulu di fyp Tiktok dengan pekerjaan part-time yang berasal dari tawaran-tawaran DM Tiktok. Ternyata saya banyak menemukan vt-vt yang membahas bahwa pekerjaan itu adalah penipuan,” kata Nana.
Namun, Nana mengaku masih merasa ragu. Dia kemudian memeriksa waktu yang tertera pada bukti penarikan dana yang dikirimkan pelaku dan membandingkannya dengan mutasi rekening pribadinya. Dari situ, Nana menemukan adanya perbedaan waktu, meski hanya terpaut beberapa menit.
Merasa makin curiga, Nana memutuskan untuk tidak melanjutkan proses tersebut dan memblokir nomor WhatsApp pelaku. Beberapa jam kemudian, dia kembali menerima pesan dari nomor WhatsApp lain yang menanyakan kelanjutan pekerjaan tersebut. Nana memilih untuk tidak merespons pesan tersebut sama sekali.
“Setelah itu, baru saya heran. Mereka beralasan mencari pekerja karena keteteran menerima pesanan, tapi mereka sangat fast response dalam membalas WA saya,” ujarnya.
Persoalan Struktural
Fenomena penipuan lowongan kerja melalui media sosial juga terjadi lintas negara. Fadly Rosan, seorang influencer yang aktif menyoroti praktik-praktik yang mengarah pada perdagangan orang yang menyasar warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja, menyebut bahwa sebagian besar korban memperoleh informasi lowongan kerja dari media sosial. Temuan tersebut dia peroleh langsung dari para korban yang menghubunginya untuk meminta pertolongan.
Menurut Fadly, salah satu ciri utama modus operandi para scammer adalah pemanfaatan konten yang menampilkan gaya hidup mewah di Kamboja—mulai dari tumpukan uang dolar hingga fasilitas serba luks—untuk menarik minat calon korban.
Modus ini dinilainya sangat efektif karena menyasar kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan, seperti mereka yang tengah berada dalam keputusasaan, memiliki persoalan di Tanah Air, mengalami tekanan ekonomi, atau menghadapi keretakan rumah tangga.
“Biasanya mereka mengaku sebagai agen penyalur kerja atau HRD perusahaan. Padahal, agen-agen ini tidak resmi, bahkan bisa dibilang mafia perdagangan manusia,” ujar Fadly saat dihubungi Tirto, Senin (2/2/2026).
Fadly menegaskan bahwa sebagian besar korban sama sekali tidak mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring. Pada tahap awal, korban hanya melihat tawaran kerja yang tampak normal di media sosial.
“Korban yang benar-benar tidak tahu bakal dipekerjakan sebagai scammer, awalnya mereka dapat lowongan online di Facebook atau media sosial,” ujar Fadly.
Jenis pekerjaan yang ditawarkan pun selaras dengan temuan SEEK terkait bidang-bidang yang paling banyak disasar job scammer. Para korban dijanjikan pekerjaan di sektor pemasaran, administrasi, atau perhotelan, tanpa pernah diberi penjelasan bahwa setibanya di lokasi, mereka justru akan dipaksa menjalankan praktik penipuan daring.
Berdasarkan cerita para korban, Fadly mengungkapkan bahwa pelaku tidak ragu memberikan berbagai fasilitas di awal untuk meyakinkan calon korban. Mereka menjanjikan kemudahan, seperti pengurusan paspor secara gratis hingga pengiriman uang untuk membeli tiket pesawat. Skema ini membuat korban percaya bahwa pemberi kerja tersebut merupakan perusahaan resmi dan bertanggung jawab.
“Dapat lowongan, dibuatkan paspor, dikirimi uang, langsung terbang. Itu yang paling banyak kena,” tuturnya.
Peneliti bidang ketenagakerjaan sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar, Arif Novianto, menilai dalam kasus job scam lintas negara—seperti yang banyak terjadi di Kamboja dengan modus admin scam dan judi online—korban umumnya berasal dari kelompok masyarakat dengan mobilitas sosial yang tersendat. Kelompok ini memandang migrasi kerja sebagai peluang untuk memperbaiki kehidupan, tetapi tidak memiliki perlindungan informasi maupun dukungan institusional yang memadai.
Menurut Arif, kondisi tersebut menunjukkan bahwa fenomena job scam tidak bisa dilihat semata-mata sebagai penipuan pada level individu. Praktik ini merupakan bagian dari persoalan struktural yang lebih besar.
“Ini menunjukkan bahwa job scam bukan sekadar penipuan individual, melainkan bagian dari masalah lebih besar: precarity, yaitu ketidakpastian hidup akibat kerja tidak stabil dan pasar kerja yang tidak ramah terhadap pencari kerja,” ujarnya kepada Tirto, Senin (2/2/2026).
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Jaya Darmawan, mengamini penuturan Fadly yang menyebut bahwa mayoritas korban job scam berasal dari kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi putus asa. Menurut Jaya, kelompok penganggur yang telah berada pada titik keputusasaan tersebut jauh lebih rentan menjadi korban penipuan lowongan kerja.
Kerentanan ini, kata Jaya, berkaitan erat dengan latar belakang ekonomi korban yang umumnya tidak berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi mapan atau kelas menengah atas. Mereka yang tumbuh tanpa dukungan ekonomi yang kuat cenderung lebih mudah kehilangan harapan sehingga lebih rentan terhadap berbagai bentuk penipuan, termasuk penipuan lowongan kerja.
“Karena selama menjalani hidupnya mereka juga kesulitan mengakses pangan, pendidikan, dan layanan publik akibat keterbatasan daya beli. Situasi ini jelas meningkatkan kerentanan mereka untuk menjadi korban penipuan lowongan kerja,” ujarnya kepada Tirto, Senin (2/2/2026).
Job Scam Mengintai di Media Sosial
Sejalan dengan temuan tersebut, Tim Periksa Fakta Tirto mencatat bahwa lowongan pekerjaan palsu semakin menjamur di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Tirto telah melakukan debunking terhadap puluhan klaim lowongan kerja palsu yang beredar di berbagai platform digital.
Dalam praktiknya, pelaku penipuan kerap mencatut nama instansi pemerintah—mulai dari kementerian dan lembaga negara—hingga perusahaan BUMN, perbankan, serta perusahaan swasta ternama. Pada 2026 yang baru berjalan sekitar satu bulan saja, Tirto telah membongkar sejumlah lowongan kerja palsu di media sosial yang mencatut nama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Haji, hingga Bank BRI.
Untuk menelusuri lebih jauh pola penyebaran lowongan kerja palsu tersebut, Tirto memanfaatkan salah satu dashboard pemeriksaan fakta milik sebuah platform media sosial. Dashboard ini memungkinkan penyaringan unggahan yang terindikasi mengandung disinformasi dan misinformasi untuk kepentingan pemeriksaan fakta.
Dengan memasukkan kata kunci terkait lowongan kerja, pada Rabu (4/2/2026) malam, Tirto menemukan sedikitnya 133 unggahan yang terindikasi hoaks. Seluruh unggahan tersebut kemudian menjadi bahan pemeriksaan lanjutan.
Salah satu akun yang ditelusuri adalah akun bernama “LOKER Petugas Haji 2025/2026” yang menawarkan lowongan sebagai petugas haji 2026. Dalam unggahannya, akun tersebut menyertakan poster yang mencatut logo Kementerian Haji dan Umrah, lengkap dengan kualifikasi, persyaratan, serta tautan pendaftaran. Masyarakat yang tertarik diarahkan untuk mengeklik tautan tersebut.

Meski baru beredar selama dua hari, unggahan itu telah meraih lebih dari 50 ribu tayangan. Di kolom komentar, terlihat banyak warganet yang menyatakan ketertarikan dan menanyakan prosedur pendaftaran.
“Persyaratannya apa saja?”
“Mau daftar gimana caranya?”
“Saya minat,” tulis sejumlah warganet
Penelusuran Tirto terhadap tautan pendaftaran tersebut menunjukkan bahwa laman tersebut sama sekali tidak mengarah ke situs resmi Kementerian Haji dan Umrah atau instansi pemerintah terkait. Sebaliknya, tautan itu mengarahkan pengguna ke sebuah situs berisi formulir pendaftaran yang meminta data pribadi, seperti nama, jenis kelamin, dan nomor telepon. Nomor yang diisikan kemudian terhubung ke aplikasi Telegram untuk dihubungi oleh admin terkait proses pendaftaran.

Pemeriksaan lebih lanjut menggunakan layanan URLScan menunjukkan bahwa alamat IP utama situs tersebut berlokasi di Ascension Island dan terdaftar atas nama CLOUDFLARENET—Cloudflare, Inc., Amerika Serikat. Domain situs tersebut adalah “cek-penerimaan-v1.webvip.id” dan tidak menggunakan akhiran “.go.id” yang menandakan bahwa situs tersebut bukan dikelola oleh instansi pemerintah.
Berdasarkan temuan tersebut, dapat dipastikan bahwa akun pengunggah lowongan kerja itu merupakan akun palsu yang terindikasi menyebarkan job scam. Sebagai pembanding, pendaftaran calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di alamat petugas.haji.go.id. Proses pendaftaran tersebut pun telah ditutup sejak Desember 2025.
Secara umum, modus penipuan lowongan kerja di media sosial memiliki dua tujuan utama. Pertama, pencurian data pribadi melalui praktik phishing. Kedua, penipuan finansial dengan meminta sejumlah biaya yang diklaim sebagai syarat pendaftaran atau administrasi.
Hasil investigasi Tim Periksa Fakta Tirto menunjukkan bahwa pola modus operandi pelaku relatif seragam. Pelaku terlebih dahulu membuat akun media sosial yang menyerupai akun resmi perusahaan atau instansi yang dicatut. Nama akun dibuat sangat mirip dengan akun resmi—sering kali hanya berbeda satu huruf, tanda baca, atau tambahan karakter—serta menggunakan foto profil yang identik atau hampir sama.
Selanjutnya, pelaku hampir selalu menyertakan tautan dalam unggahan lowongan kerja. Jika diklik, tautan tersebut akan mengarahkan calon korban untuk mengisi berbagai data pribadi, seperti nomor telepon, NIK, atau nomor rekening.
Tautan tersebut bukan merupakan saluran resmi milik instansi atau perusahaan yang dicatut. Setelah data dikirimkan, pelaku biasanya melakukan tindak lanjut dengan menghubungi korban secara personal.
Koordinator Riset Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Achmed Faiz, memberikan tips praktis kepada masyarakat agar tidak terjerat lowongan pekerjaan palsu. Dia menekankan pentingnya mengasah literasi digital kritis, salah satunya dengan selalu memverifikasi alamat kantor dan berhati-hati terhadap tawaran gaji yang tampak terlalu tinggi atau tidak masuk akal.
Menurut Faiz, langkah ini penting untuk melawan keputusan impulsif yang kerap muncul akibat rational choice yang tergesa-gesa.
“Mengasah literasi digital kritis, yaitu selalu memverifikasi alamat kantor dan mencurigai gaji yang tidak masuk akal (melawan rational choice yang impulsif),” ujarnya kepada Tirto, Selasa (3/2/2026).
Lalu, apa yang membuat model penipuan ini tumbuh subur di Indonesia?
Perlindungan Pencari Kerja Masih Lemah
Arif menjelaskan bahwa secara akademik terdapat setidaknya tiga lapisan celah dalam sistem ketenagakerjaan yang membuka ruang bagi maraknya job scam. Pertama, pada level pasar kerja. Sistem ketenagakerjaan di Indonesia masih menghasilkan surplus tenaga kerja yang tidak terserap ke dalam pekerjaan yang layak.
Ketika surplus ini bertemu dengan platform digital yang minim regulasi, praktik penipuan pun berkembang menjadi semacam “industri”.
Kedua, pada level tata kelola digital, pengawasan terhadap platform dan mekanisme verifikasi rekrutmen masih sangat longgar, terutama di media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Banyak iklan rekrutmen dapat beredar luas tanpa proses verifikasi perusahaan, tanpa akuntabilitas, dan sering kali dijalankan oleh pelaku yang menggunakan identitas palsu atau menyamar sebagai agen resmi.
“Banyak iklan rekrutmen bisa menyebar tanpa verifikasi perusahaan, tanpa akuntabilitas, dan sering kali pelaku memakai identitas palsu atau menyamar sebagai agen,” ujar Arif.
Ketiga, pada level institusional, perlindungan terhadap pencari kerja masih tergolong lemah. Hingga kini, belum tersedia sistem publik yang kuat, mudah diakses, dan terintegrasi untuk memeriksa legitimasi lowongan kerja, melakukan pelaporan secara cepat, serta memberikan pemulihan bagi korban.
Kondisi ini menjadikan ruang digital sebagai ladang empuk bagi pelaku karena risiko yang mereka hadapi relatif rendah sementara proses penegakan hukum berjalan lambat.
Dari sisi lain, Head of Research Center for Digital and Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Hafiz Noer, menyoroti rendahnya literasi digital sebagai salah satu faktor utama yang membuat job scam mudah berkembang di Indonesia. Meski demikian, Hafiz menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan digital individu, melainkan juga merupakan masalah struktural yang muncul di tengah keterbatasan lapangan kerja.
Menurut Hafiz, rendahnya literasi digital berakar dari sistem pendidikan yang belum ditopang oleh kurikulum teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang komprehensif dan bersifat wajib. Literasi digital, kata Hafiz, tidak sebatas kemampuan teknis—seperti coding atau machine learning, melainkan mencakup kemampuan fundamental, terutama daya kritis dalam mengonsumsi informasi di internet.
Dia juga menilai pemerintah masih belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap berbagai bentuk penipuan digital.
“Faktor literasi yang rendah tadi. Pendidikan kita tidak didukung oleh kurikulum TIK wajib yang bukan hanya soal keahlian coding atau machine learning, tetapi hal-hal mendasar seperti peningkatan daya kritis di internet. Selain itu, pemerintah juga abai dalam memberikan perlindungan terhadap penipuan dalam bentuk apa pun,” ujar Hafiz kepada Tirto.
Sementara itu, Koordinator Riset CfDS UGM, Achmed Faiz, menambahkan bahwa ekosistem informasi saat ini berkembang semakin cepat dan kompleks. Penipuan tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan dapat didukung oleh teknologi kecerdasan buatan, dipercepat dengan deepfake, manipulasi informasi, serta berbagai bias informasi.
Masalahnya, kemampuan masyarakat untuk memverifikasi informasi tidak berkembang secepat laju penyebaran informasi itu sendiri. Di sisi lain, Indonesia juga belum memiliki—atau belum merata—teknologi dan sistem verifikasi informasi yang cepat dan akurat.
“Ketika kondisi ini diselaraskan dengan populasi yang besar dan tingkat literasi digital yang belum merata, Indonesia menjadi sasaran empuk bagi berbagai bentuk penipuan,” ujar Faiz.
Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada 2024 menunjukkan bahwa tingkat literasi digital di Indonesia baru mencapai 62 persen. Angka ini menjadi yang terendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN, yang rata-rata telah berada di kisaran 70 persen.
Pada 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital memang mencatat adanya peningkatan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI). Skor IMDI 2025 tercatat sebesar 44,53, naik 1,19 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Pengukuran ini dilakukan pada Juli–Agustus 2025 dengan melibatkan lebih dari 18 ribu responden individu dan sekitar 11 ribu responden industri, serta mencakup empat pilar utama: infrastruktur dan ekosistem, literasi digital, pemberdayaan, dan pekerjaan.
Namun, di balik kenaikan skor IMDI secara agregat, subindeks literasi digital justru mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan IMDI 2025, skor literasi digital turun dari 58,25 pada 2024 menjadi 49,28. Penurunan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara kemajuan digital secara umum dengan kemampuan masyarakat dalam memahami dan menyikapi risiko di ruang digital.
Faiz juga menyoroti adanya fenomena regulatory lag, yakni kondisi ketika regulasi pemerintah belum mampu menjangkau dan mengimbangi kerja sindikat penipuan lintas negara. Di saat yang sama, mekanisme moderasi platform digital masih menyisakan celah, terutama pada level algoritma, yang memungkinkan akun-akun penipu—termasuk yang melakukan impersonasi—lolos dari penyaringan.
Situasi ini diperparah oleh pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan yang mampu mengakselerasi praktik penipuan, seperti penggunaan deepfake dan manipulasi informasi, sehingga semakin sulit terdeteksi.
“Regulasi kita juga belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang ada,” ujar Faiz.
Lantas, apa yang perlu dilakukan ke depan?
Perlu Strategi Jangka Panjang
Kepada platform digital, Achmed Faiz mendorong agar pendekatan moderasi dialihkan dari sistem pelaporan yang bersifat reaktif ke mekanisme verifikasi identitas pemberi kerja sejak awal yang bersifat proaktif. Menurutnya, fokus penanganan seharusnya tidak lagi bertumpu pada penindakan setelah informasi terlanjur menyebar, melainkan pada langkah-langkah pencegahan melalui verifikasi awal sebelum lowongan kerja dipublikasikan.
Sementara itu, pada level pemerintah, Faiz menilai diperlukan langkah-langkah strategis di ruang digital untuk melindungi kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja gig, melalui berbagai instrumen regulasi. Dia juga menyoroti persoalan sistemik belum terintegrasinya data perusahaan—seperti Nomor Induk Berusaha (NIB)—dengan platform pencari kerja. Integrasi data seperti ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai basis verifikasi untuk menekan peredaran lowongan kerja palsu.
Sementara itu, Hafiz menilai bahwa memutus mata rantai penipuan lowongan kerja di era digital membutuhkan strategi jangka panjang yang menyasar aspek edukasi dan verifikasi digital. Moderasi konten memang berperan penting dalam menyaring konten berbahaya, tetapi efektivitasnya masih terbatas jika berdiri sendiri. Menghapus satu konten, kata Hafiz, tidak serta-merta menyelesaikan persoalan yang lebih sistemik.
Karena itu, dia menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang lebih menyeluruh. Pendekatan tersebut mencakup moderasi konten yang tetap melibatkan intervensi manusia, penguatan literasi digital—baik di lingkungan pendidikan maupun ruang publik, serta penyediaan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara agar tidak terus menjadi korban penipuan daring.
“Menghapus satu konten juga tidak akan mengikis permasalahan yang ada. Maka dari itu, perlu strategi kebijakan yang menyeluruh: moderasi konten tetap berjalan dengan intervensi manusia, peningkatan literasi digital di sekolah dan ruang publik, serta perlindungan yang memadai bagi warga negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Arif Novianto dari Universitas Tidar menilai bahwa solusi paling mendesak untuk menekan maraknya job scam bukanlah mengandalkan satu instrumen kebijakan semata, melainkan kombinasi langkah cepat yang realistis.
Dalam jangka pendek, menurutnya, negara perlu membangun sistem perlindungan pencari kerja berbasis verifikasi. Sistem ini dapat berupa kanal resmi yang mudah diakses untuk memeriksa validitas lowongan, perusahaan, maupun rekruter, disertai mekanisme pelaporan cepat serta respons penegakan hukum yang serius.
“Ini harus dibarengi kewajiban pada platform pencari kerja untuk menerapkan know-your-advertiser/know-your-recruiter serta penurunan konten rekrutmen palsu secara cepat. Kalau platform tidak diberi tanggung jawab, maka job scam akan selalu bisa “reinkarnasi” lewat akun baru,” ujarnya.
Menanggapi maraknya jobscam di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menekankan pentingnya penggunaan platform pencarian kerja yang resmi dan sah, seperti Karirhub, karena setiap peluang kerja yang tersedia berada di bawah pengawasan pemerintah sehingga memberikan kepastian dan keamanan informasi bagi pencari kerja.
“Penggunaan platform pekerjaan yang sah seperti karirhub akan lebih memberikan kepastian informasi karena setiap peluang kerja yang tersedia berada di bawah pantauan pemerintah,” tulis Kemnaker melalui keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (5/2/2026).
Kemnaker menyebut sejumlah langkah konkret terus dilakukan untuk melawan maraknya job scam, antara lain verifikasi terhadap perusahaan atau pemberi kerja yang mempublikasikan lowongan, penyediaan sarana pelaporan bagi masyarakat untuk melaporkan unggahan mencurigakan melalui pusat bantuan Kemnaker, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah dan pelaku industri.
Terkait langkah dan strategi untuk menekan serta memberantas penipuan lowongan kerja—khususnya yang marak di platform daring dan media sosial, Kemnaker memaparkan serangkaian upaya yang dibagi ke dalam strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam jangka pendek, Kemnaker memprioritaskan peningkatan edukasi dan literasi publik mengenai ciri-ciri penipuan lowongan kerja. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, situs resmi pemerintah, hingga sosialisasi langsung ke daerah-daerah dan institusi pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga secara aktif menyampaikan peringatan melalui platform ketenagakerjaan resmi dan kanal media sosial pemerintah agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus job scam. Penguatan mekanisme pelaporan cepat dan responsif turut dilakukan melalui layanan pesan singkat serta kanal pusat bantuan untuk memastikan laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Pada jangka menengah, Kemnaker berfokus pada pengembangan teknologi dan sistem verifikasi perusahaan serta lowongan kerja yang terintegrasi dan semakin komprehensif. Langkah ini dibarengi dengan kolaborasi aktif bersama platform digital lain yang menyediakan layanan rekrutmen atau informasi lowongan kerja, baik job portal swasta maupun yang dikelola pemerintah daerah.
Di sisi internal, Kemnaker juga memperkuat kapasitas aparatur dan petugas terkait dalam mendeteksi serta menganalisis berbagai modus penipuan lowongan kerja yang terus berkembang.
Sementara itu, dalam jangka panjang, pemerintah menargetkan penyusunan regulasi khusus yang mengatur iklan dan rekrutmen tenaga kerja melalui platform digital. Kemnaker juga mendorong integrasi data pengaduan secara nasional agar dapat berfungsi sebagai early warning system terhadap potensi penipuan. Upaya tersebut akan diperkuat melalui sinergi dan kolaborasi lintas lembaga pemerintah dalam membangun skema pemantauan pasar kerja yang terpadu.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id



































