Menuju konten utama

DPR Ungkap Temuan Pengusaha Cuma Daftarkan 70% Pekerja ke BPJS

Kepesertaan BPJS adalah hak pekerja sebagai warga negara. Dalih apa pun tidak dapat menggugurkan hak pekerja untuk dapat jaminan sosial.

DPR Ungkap Temuan Pengusaha Cuma Daftarkan 70% Pekerja ke BPJS
Pekerja menyelesaikan pembangunan masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/9/2025). Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menyediakan asuransi BPJS Ketenagakerjaan secara gratis untuk tiga juta pekerja informal di 27 kabupaten dan kota dengan tujuan untuk melindungi pekerja informal yang rentan tanpa jaminan sosial. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/agr

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, mengungkap adanya indikasi praktik culas yang dilakukan oleh pengusaha atau pemberi kerja terkait hak jaminan sosial pekerja. Netty menyebut, meski regulasi mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS, kenyataan di lapangan menunjukkan angka kepatuhan yang masih rendah.

Persoalan ini mencuat di tengah momentum penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Netty menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak akan berdampak signifikan jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap hak-hak dasar pekerja lainnya, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Netty membeberkan bahwa sering kali perusahaan melakukan tebang pilih dalam mendaftarkan kepesertaan BPJS bagi pegawainya. Hal ini, menurutnya, menjadi isu yang konsisten muncul dalam berbagai rapat kerja di DPR.

“Karena dari sekian ratus atau sekian ribu pekerja, mungkin yang didaftarkan hanya 70-80 persen. Padahal mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban pemberi kerja,” ujar Netty dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (14/1/2026).

Ia menekankan bahwa dalih apa pun tidak dapat menggugurkan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial. Walaupun ada skema iuran, hal tersebut adalah amanah undang-undang yang bersifat wajib.

“Kepesertaan tersebut merupakan hak pekerja sebagai warga negara, meskipun terdapat mekanisme pemotongan gaji atau penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah perlu terus mendorong dan mengawasi kepatuhan para pemberi kerja,” lanjutnya.

Selain masalah pendaftaran awal, Netty juga menyinggung perilaku pemberi kerja dalam kasus perselisihan hubungan industrial, khususnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia menemukan pola di mana perusahaan menghentikan perlindungan sosial pekerja bahkan sebelum status PHK tersebut sah secara hukum di pengadilan.

“Seringkali sebelum proses PHK selesai di pengadilan, pembayaran premi atau kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dihentikan,” ungkap dia.

Praktik ini dinilai sangat merugikan buruh, karena kehilangan akses jaminan kesehatan di masa-masa kritis transisi kerja dapat berdampak domino pada kesejahteraan keluarga mereka. Dia berharap pada awal tahun 2026 ini, bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan agar lebih kondusif bagi para pekerja.

Menurutnya, tantangan ekonomi tidak mudah dan membutuhkan perlindungan yang kuat bagi pekerja dan keluarganya

Netty pun mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beserta pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada angka kenaikan upah, tetapi juga pada ekosistem perlindungan pekerja yang lebih komprehensif. Pengawasan lapangan dianggap sebagai kunci utama agar regulasi tidak hanya menjadi macan kertas.

“Bagaimana memastikan anak-anak mereka tetap sekolah, bagaimana memastikan keluarga mereka tetap sehat. Untuk itu, pemberi kerja harus diawasi secara ketat oleh pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah