tirto.id - Jenis pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur dalam peraturan khusus. Lantas, apa saja jenis pelanggaran kode etik DPR RI dan ketentuan sanksinya?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berperan dalam menegakkan kode etik DPR RI melalui upaya pencegahan dan penindakan yang telah ditetapkan MKD.
Secara umum, terdapat tiga jenis pelanggaran yang akan ditangani oleh MKD DPR RI. Pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat.
Jenis Pelanggaran Kode Etik DPR RI
MKD DPR RI telah memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik. Ketiganya mendapat sanksi nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu yang berbeda-beda.
Ahmad Sahroni dinilai melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang tidak bijak dan mendapat sanksi berupa nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR RI.
"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin, dikutip dari Antaranews, Rabu (5/11).
Kemudian, Nafa Urbach mendapat sanksi hukuman nonaktif selama tiga bulan. Sementara itu, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan kepada Eko Patrio.
Dalam pembacaan keputusan tersebut, MKD meminta agar Nafa Urbach lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.
"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dikutip dari Antaranews, Rabu (5/11)
Setelah dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa, diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR RI.
Sementara itu, Surya Utama atau Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar kode etik dan kembali ditetapkan menjadi anggota DPR RI aktif. MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik karena pernyataan yang disampaikan tidak dengan niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun.
Kendati begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media apabila menyangkut hal teknis. MKD juga menilai upaya klarifikasi kode etik DPR RI yang dilakukan Adies Kadir sudah sangat tepat.
"Bahwa karena itu nama baik teradu satu Adies Kadir harus dipulihkan, demikian juga kedudukannya di DPR RI," kata Imron.
Sementara menurut Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI BAB IV Pasal 20, terdapat tiga jenis pelanggaran kode etik. Di antaranya mencakup pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat..
Berikut rincian jenis pelanggaran kode etik DPR RI:
Pelanggaran Ringan
- Tidak mengandung pelanggaran hukum.
- Tidak menghadiri Rapat yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebanyak 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat paripurna dalam 1 (satu) masa sidang atau 40% (empat puluh persen) dari jumlah rapat Alat Kelengkapan DPR dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi.
- Menyangkut etika pribadi dan keluarga.
- Menyangkut tata tertib Rapat yang tidak diliput media massa.
- Mengandung pelanggaran hukum.
- Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
- Mengulangi ketidakhadiran dalam Rapat yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebanyak 40% dari jumlah rapat paripurna dalam 1 (satu) masa sidang atau 40% dari jumlah rapat Alat Kelengkapan DPR dalam 1 masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan fraksi atau ketua kelompok fraksi setelah sebelumnya mendapatkan sanksi ringan.
- Menyangkut pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.
- Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh MKD;
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 bulan berturutturut tanpa keterangan yang sah.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon Anggota yang diatur dalam undang–undang yang mengatur mengenai pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
- Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik DPR RI
Apabila anggota DPR RI terbukti melanggar kode etik yang telah diputuskan oleh MKD, maka anggota akan mendapat sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Sanksi pelanggaran etik DPR RI terbagi menjadi tiga bagian, yaitu saknsi ringan, sedang, dan berat.
Saknsi ringan hanya akan diberi teguran secara tertulis. Sanksi sedang pelanggaran etik DPR RI berupa pemindahaan keanggotaan. Sementara sanksi berat dapat dinonaktifkan sementara atau diberhentikan sebagai anggota.
Berikut ketentuan saknsi bagi DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etik:
- Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
- Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR; atau
- Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian sebagai anggota.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































