Menuju konten utama

MKD DPR Putuskan Adies Kadir-Uya Kuya Tak Langgar Etik

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio diputus bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik.

MKD DPR Putuskan Adies Kadir-Uya Kuya Tak Langgar Etik
Sidang MKD DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI rampung menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR RI nonaktif buntut demo ricuh pada Agustus 2025. MKD memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar etik.

"Menyatakan teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2025).

MKD juga meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya. Selain itu, MKD juga memutuskan Uya Kuya tak melanggar kode etik.

"Teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Adang.



Adapun Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) diputus bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan sejak penonaktifan oleh DPP Nasdem.

Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.

"Menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal ini dibacakan," tutur Adang.



Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Pengadu dalam perkara ini ialah Hotman Samosir sebagai pengadu I, dan Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II.

“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutup Adang.

Baca juga artikel terkait MKD DPR atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama