Menuju konten utama
Mozaik

Jejak Partai Kristen dan Katolik di Masa Hindia Belanda

Dekade pertama abad ke-20, Hindia Belanda diwarnai berbagai organisasi. Selain kesadaran kaum bumiputra, orang Belanda juga membuat partai bercorak agama.

Jejak Partai Kristen dan Katolik di Masa Hindia Belanda
Header Mozaik Partai Kristen Era Hindia Belanda. tirto.id/Tino

tirto.id - Christelijk Ethische Partij (CEP) dan Indische Katholieke Partij (IKP) merupakan dua partai Kristen pertama di masa Hindia Belanda. Meski berbeda haluan, keduanya lahir menyusul beberapa organisasi bumiputra yang muncul pada dekade pertama abad ke-20.

Dalam Ontwerpen Beginsel Verklaring, Algemeen Program van Beginselen Statuten enz, disebutkanChristelijk Ethische Partij berdiri di Batavia pada 1917 tanpa keterangan yang menjelaskan secara pasti kapan tanggal berdirinya. A.K. Pringgodigdo dalam Sejarah Pergerakan Rakjat Indonesia (1960) mencatat bahwa Christelijk Ethische Partij didirikan pada bulan September 1917.

Beberapa bulan sebelumnya, De Locomotief edisi22 Mei 1917 memberitakan sebuah pertemuan penting di Surabaya yang digelar oleh para pemuka agama Kristen.

Hadir dalam pertemuan itu Pdt. Pera sebagai ketua, Bierhuys sebagai bendahara, dan A.J. van Marle selaku sekretaris. Dalam diskusi yang cukup panjang, dihasilkanlah prinsip pokok partai, tujuan dan berbagai program yang termaktub dalam anggaran dasar. Sebanyak 16 orang laki-laki dan 8 orang perempuan menjadi anggota pertama yang tergabung ke dalam CEP.

Sementara itu, Het Nieuws van den dag edisi 12 Juni 1920 melaporkan ihwal badan hukum yang diterima Christelijk Ethische Partij pada tahun pertama kemunculannya. Laporan yang dilansir dari Javasche Courant itu menyebutkan bahwa Christelijk Ethische Partij telah resmi diakui secara hukum pada tanggal 25 September 1917. Hal ini diperjelas juga oleh De Standaard edisi5 September 1918 yang mengklaim bahwa CEP didirikan pada 25 September 1917.

Sebagai partai bercorak agama, Christelijk Ethische Partij sadar akan pentingnya perlawanan terhadap tindakan anti-Kristen dalam bidang poitik (De Standaard 5 September 1918). Merujuk pada statuten, CEP memiliki tujuan "Untuk memengaruhi prinsip-prinsip yang mengatur dan memerintah Hindia Belanda".

Selain itu, Christelijk Ethische Partij memiliki dua langkah dalam mencapai tujuannya. Pertama, dengan berupaya duduk bersama-sama di dalam badan perwakilan kota atau daerah. Kedua, menyebarkan wawasan lewat pers dan pertemuan.

CEP meyakini bahwa agama Kristen mampu mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Prinsip ini berpedoman langsung pada firman Tuhan yang merupakan dasar bagi setiap pergerakannya.

Dalam Beginsveklaring, Algemeen Program van Beginselen Statuten en Huishoudelijk Reglement der Christelijk Ethische Partij, CEP meneguhkan spirit ketuhananan yang digambarkan di halaman paling pertama.

Mereka mengutip, "Engkau mesti menyembah Tuhan, Allahmu. Kasihilah dengan segenap hatimu, jiwamu, akal budimu, dan segenap kekuatanmu serta sesamamu laiknya dirimu sendiri”.

Selain itu, CEP juga mencatat siapa saja yang berhak menjadi anggota dan pendukungnya. Dalam statuten tercantum bahwa anggota partai bisa perorangan dan warga Belanda yang setuju dengan tujuan dan prinsip partai. Sementara untuk kriteria pendukung partai meliputi orang-orang atau perkumpulan, terlepas mereka mendukung pernyataan prinsip CEP atau tidak, dengan dikenakan uang kontribusi bulanan minimal f 250.

Para anggota juga memiliki kekuasaan tertinggi dan dapat membentuk divisi atau pengurus partai. Ketentuan ini diperkuat oleh pasal 10 statuten, yakni pengurus partai dipilih berdasarkan mayoritas mutlak suara yang diberikan oleh para anggota. Selain itu, kepengurusan partai berasal dari suatu pengurus utama dengan beranggotakan maksimal 12 orang.

Hingga dekade 1930-an para anggota CEP terus berkembang di lapangan politik. Terbukti, misalnya, beberapa nama duduk dalam jajaran Gemeenteraad di berbagai daerah. Sebut saja di antaranya, Soeprobo Nicodemus, yang terpilih menjadi anggota Gemeenteraad Bandung pada tahun 1927 (De Locomotief, 5 Februari 1927).

Lalu, pada tahun 1928 terjadi wacana perubahan nama menjadi Christelijk Politieke Partij berdasarkan rekomendasi maupun usulan dari para pengurus besar (De Indische Courant 22 Februari 1928). Meskipun, menurut catatan A.K. Pringgodigdo, pada akhir 1930 CEP berganti nama menjadi Christelijk Staatkundige Partij.

Indische Katholieke Partij

Pada warsa yang sama, Indische Katholieke Partij (IKP) mengikuti jejak kemunculan CEP di Hindia Belanda. Jan Bank dalam Katolik di Masa Revolusi Indonesia mencatat bahwa IKP merupakan partai Katolik yang lahir lantaran dibentuknya dewan-dewan kota. Kondisi ini bertepatan dengan pemilihan dewan kota di Batavia pada pertengahan tahun 1917.

Dalam Nota Betrffende de Indische Katholieke Partij tercatat mengenai munculnya kesadaran awal untuk membentuk organisasi Katolik ke dalam dewan Kota Batavia. Lalu pada Juni 1917 sejumlah umat Katolik berkumpul dan mendirikan sebuah perkumpulan dengan nama Komite Sementara untuk Aksi Politik.

Komite ini sedari awal memang ditujukan untuk ikut dalam kontes pemilihan dewan kota. Kendati demikian, tampaknya mereka belum siap untuk memperoleh kemenangan di dalam kontes politik yang berlangsung di Batavia itu. Pada 22 Juli 1917, Komite ini akhirnya bermetamorfosis menjadi Katholieke Vereeniging voor Politieke Actie dan merancang prinsip, tujuan, serta berbagai misi politik ke depannya.

Infografik Mozaik Partai Kristen Era Hindia Belanda

Infografik Mozaik Partai Kristen Era Hindia Belanda. tirto.id/Tino

Pada 7 November 1918, para pengusung partai berkumpul di Gedung Perhimpunan Sosial Katolik di Batavia. Pertemuan ini meneguhkan kembali prinsip dasar dan keputusan membentuk Indische Katholieke Partij.

Kemudian masih di bulan yang sama, pada 22 November 1918, Vikaris apostolik memberikan persetujuan terhadap tujuan dan usaha IKP. Hal ini sekaligus menegaskan ihwal tanggal berdirinya Indische Katholieke Partij yang jatuh pada 7 November 1918.

Seperti halnya Christelijk Ethische Partij, IKP mempunyai tujuan yang berkaitan dengan sikap politik. Tujuan tersebut, antara lain untuk memberikan informasi kepada Katholieken Politieke Vereenigingen terkait setiap persoalan di Hindia Belanda. Salah satu langkah untuk mewujudkan tujuan itu melalui partisipasi dalam pemilihan dewan kota bahkan dapat terlibat di dalam urusan Volksraad.

Hal lain yang berhubungan dengan partai, yaitu ihwal jangka waktu yang telah ditetapkan. Mengacu pada statuten pasal 1, bahwa "Perkumpulan yang bernama Indische Katholieke Partij didirikan dalam usia 29 tahun sejak diakui sebagai badan hukum”.

Sementara IKP baru memperoleh badan hukum pada pertengahan tahun 1920, seperti dilaporkan oleh koran Bataviaasch Nieuwsblaad. “Perubahan anggaran dasar Indische Katholieke Partij telah disetujui dan dengan demikian perkumpulan itu diakui secara badan hukum”, tulis Bataviaasch Nieuwsblaad 24 Juni 1920.

Setahun menjelang berlakunya badan hukum, berbagai media mengumumkan susunan pengurus utama di tubuh IKP. Pengumuman ini seiring dengan penetapan arah dan tujuan IKP yang telah disepakati tim formatur.

Dagblad van Noord Brabant edisi 15 Januari 1919, misalnya, menyebut Indische Katholieke Partij sebagai federasi politik Katolik lokal yang akan mewakili umat Katolik dalam kancah politik nasional Hindia Belanda.

Susunan pengurus IKP antara lain: L.J.M. Feber sebagai ketua, Dr. Schnuelzer sebagai sekretaris, dan Jagtzman sebagai bendahara. Sementara untuk kantor pengurus bertempat di Kembang Kuning, Surabaya.

Baca juga artikel terkait MILD REPORT atau tulisan lainnya dari Hafidz Azhar

tirto.id - News
Kontributor: Hafidz Azhar
Penulis: Hafidz Azhar
Editor: Irfan Teguh Pribadi