Menuju konten utama

Jaksa yang Pakai Aset Sitaan untuk Pribadi Perlu Disanksi Tegas

BPA telah diperintahkan lakukan penelusuran untuk menemukan aset-aset sitaan yang diduga diselewengkan oleh jaksa nakal.

Jaksa yang Pakai Aset Sitaan untuk Pribadi Perlu Disanksi Tegas
Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Kuntadi menggelar inspeksi di 2 Rupbasan pada Selasa (6/01/2026). (FOTO/dok.Kejaksaan Agung)

tirto.id - Permasalahan penggunaan aset sitaan oleh jaksa nakal kembali berhembus. Kali ini justru dari pengakuan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin. Menurut Burhanuddin, sejumlah jaksa diam-diam menggunakan aset sitaan untuk keperluan pribadi dan berharap dilupakan sehingga bisa menjadi miliknya.

Salah satu contoh kasus terkait penggunaan aset sitaan itu terjadi pada apartemen di bilangan Jakarta Pusat. Burhanuddin mengakui di daerah juga masih ditemukan jaksa yang menggunakan aset sitaan tidak sesuai aturan.

Penggunaan aset sitaan, kata dia, pada dasarnya bisa dengan sistem pinjam pakai untuk kepentingan operasional kejaksaan.

"Coba apartemen-apartemen, silakan telusuri. Saya tahu persis. Saya minta nanti yang tahu persis, yang pernah bicara dengan saya, mungkin Kejati DKI kemudian dulu di Pidsus, Pak Sarjono Turin, tahu persis apa yang menjadi ada di tangan-tangan Kejaksaan Tinggi," tutur Burhanuddin dalam sambutannya di acara syukuran ulang tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagaimana disiarkan dalam akun YouTube Kejaksaan, Kamis (13/2/2026).

Burhanuddin mengatakan tak dipungkiri bahwa hingga kini masih banyak aset-aset sitaan yang tercecer. Namun, dengan adanya BPA yang diserahkan dari Kementerian Hukum dan Imipas, dia berharap pembenahan bisa segera dilakukan.

Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Rapat yang juga diikuti Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tersebut membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 serta rencana kerja tahun anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengakui bahwa peringatan Jaksa Agung itu juga karena adanya tindak pidana suap jaksa di Kejari Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, Jaksa Azam melakukan penggelapan uang barang bukti kasus Robot Trading Fahrenheit.

Menurutnya, Jaksa Agung tidak mau kasus serupa kembali terjadi. Sehingga, berbagai informasi dikumpulkan hingga akhirnya ditemukan masih adanya penyelewengan aset sitaan dari penanganan perkara.

Lebih lanjut, Anang menuturkan para jaksa nakal itu akan diberikan sanksi. Dia tak menampik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah bentuk peringatan keras bagi mereka yang menyalahgunakan aset sitaan.

"Kalau melanggar etik, diproses etik oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan). Kalau ada pidana, kami pidanakan. Ini warning keras tidak hanya di Jakarta, tapi di luar Jakarta," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Kamis (13/2/2026).

Anang memastikan bahwa pembenahan akan dilakukan di bawah pengelolaan BPA. Kepala BPA, Kuntadi, kata Anang, telah diperintahkan untuk melakukan penelusuran untuk menemukan aset-aset sitaan yang diduga diselewengkan oleh jaksa nakal.

Komisi Kejaksaan (Komjak) pun telah bergerak lebih dulu atas adanya informasi jaksa nakal yang menggunakan barang sitaan untuk kepentingan pribadi. Pemeriksaan bahkan sudah dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari eksternal karena aset sitaan mungkin saja berasal dari penanganan kasus instansi lain yang dilimpahkan ke kejaksaan.

"Komisi Kejaksaan telah melakukan pendalaman tentang ini dengan mengundang berbagai pihak; dari Kejaksaan Agung, penyidik Polri, akademisi, Rupbasan," ungkap Komisioner Komjak, Nurokhman, saat dihubungi Tirto, Jumat (13/2/2026).

Nurokhman tak memungkiri bahwa pengelolaan barang sitaan perkara sudah harus ditata kembali. Penggunaan aset sitaan dari penanganan perkara, kata dia, sudah lama terjadi. Ini adalah PR atau pekerjaan rumah besar bagi Kejaksaan Agung.

Ditambahkan Nurokhman, pengelolaan aset hasil penanganan perkara menjadi tolak ukur nyata integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas penegakan hukum. Aset sitaan dan barang rampasan negara, kata dia, bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah publik yang menuntut tata kelola transparan.

"Sehingga, kalau ada oknum jaksa yang menggunaan aset sitaan, harus disanksi sesuai perbuatannya, mulai dari sanksi disiplin hingga pidana. Sesuai perbuatan dan pelanggarannya," ujar Nurokhman.

Header Kejaksaan Agung II 20

Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr Kuntadi menggelar inspeksi di 2 Rupbasan pada Selasa (6/01/2026). (FOTO/dok.Kejaksaan Agung)

Perlu Sanksi Tegas

Penggelapan aset sitaan bahkan diduga tidak hanya dilakukan segelintir jaksa. Hal itu disampaikan Pengamat Hukum Pidana Binus University, Ahmad Sofian.

Sofian menyampaikan penggunaan barang sitaan hasil penanganan perkara juga kerap dinikmati secara bersama-sama oleh jaksa nakal. Padahal, barang sitaan tersebut adalah barang bukti untuk proses pembuktiaan pada pemeriksaan perkara di pengadilan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok jaksa tertentu.

"Bahkan, yang lebih fatal lagi barang sitaan tersebut digelapkan untuk keuntungan pribadi sekelompok jaksa," ujar Sofian saat dihubungi Tirto, Jumat (13/2/2026).

Menurut Sofian, pengelolaan aset sitaan sudah memiliki aturan tersendiri yang harus ditaati seluruh jajaran kejaksaan. Namun, adanya jaksa yang menggunakan aset sitaan untuk kepentingan pribadi disebutnya karena lemahnya pengawasan.

Di internal Kejaksaan Agung, kata Sofian, banyaknya jaksa yang menggunakan aset sitaan untuk kepentingan pribadi membuat tak aneh jika dikatakan ada dugaan mafia penyalahgunaan aset sitaan.

"Tidak ada komitment untuk memberantas mafia penyalahgunaan aset sitaan di Kejaksaan," kata Sofian.

Dia menilai, BPA yang berjalan dua tahun terakhir ini nyatanya tak bisa memberantas praktik culas jaksa nakal tersebut. Jaksa Agung pun tetap menerima laporan dari jajaran Pidana Khusus hingga Kejati DKI atas adanya penyalahgunaan aset sitaan itu.

Sanksi hukum, kata Sofian, sudah seharusnya dikenakan bagi para pelaku penyalahgunaan aset sitaan itu. Sayangnya, Kejaksaan Agung selama ini masih sebatas memberikan sanksi pelanggaran terhadap ulah para jaksa nakal tersebut. Padahal, dalam hal ini pasal penggelapan dan/atau tindak pidana korupsi sudah terpenuhi.

Dia pun memandang kasus seperti ini sudah laik dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang lebih fatal lagi jika penyalahgunaan aset sitaan ini dilaporkan ke KPK karena pimpinan Kejaksaan hanya memberikan sanksi administrasi terhadap jaksa yang terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan aset sitaan," ucap Sofian.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi