tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan dalam kasus dugaan pengurangan pajak oleh sejumlah perusahaan, masih memberlakukan pencegahan kepada empat orang saksi. Meskipun dalam aturan KUHAP baru ada perubahan ketentuan pencegahan, yakni hanya dilakukan kepada seseorang berstatus tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencegahan tidak dicabut karena pengajuannya dan proses penyidikannya berjalan sebelum KUHAP baru diberlakukan. Sehingga, tidak ada penyesuaian sampai pencegahan itu habis masa berlakunya.
"Yang jelas penanganan penyidikan perkara pajak ini dilakukan sebelum diberlakukannya KUHP baru. Jadi masih berpegangan kepada undang-undang yang lama. Karena prosesnya masih menggunakan aturan lama, ya kita tunggu sampai selesai masanya," kata Anang kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Dalam kasus ini, empat orang saksi yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I. Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Anang menerangkan, dalam kasus ini mungkin saja pencabutan pencegahan dilakukan ketika masa berlakunya selesai. Terlebih jika status keempatnya masih saksi hingga enam bulan pemberlakuan cegah tersebut.
"Nanti tinggal diselesaikan waktunya sampai jangka waktu yang berjalan. Setelah itu, kalau memang sudah habis ya tidak diperpanjang, itu terserah kepada pihak Imigrasi nantinya. Tidak serta-merta berubah karena masih menggunakan aturan yang lama," ujar Anang.
Terkait dengan perkembangan kasus ini sendiri, dipastikan Anang masih akan tetap berjalan. Saat ini tim penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pelaporan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penghitungan kerugian negara.
"Iya, di kita kan saat ini masih dalam proses audit oleh BPKP. Nanti hasil dari auditnya berapa yang kurang harus dibayar, nanti kita lihat. Yang jelas kita lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara, sedangkan pidana itu last choice (pilihan terakhir)," tutur Anang.
Diketahui, dalam kasus dugaan pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tim penyidik belum menetapkan tersangka. Bahkan, bos Djarum, Victor Hartono, yang sebelumnya dilakukan pencegahan justru dicabut dengan alasan kooperatif.
Sedangkan kepada empat saksi yang dicegah, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan. Namun, hingga kini pemeriksaan saksi lainnya dilakukan tertutup tanpa diberitahukan kepada publik.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































