Menuju konten utama

KPK Duga Ada Aliran Uang ke DJP Kemenkeu Terkait Suap KPP Jakut

KPK mendalami dugaan aliran uang dari tersangka suap pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara ke Kantor Pusat DJP Kemenkeu.

KPK Duga Ada Aliran Uang ke DJP Kemenkeu Terkait Suap KPP Jakut
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang, dari tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara, ke pihak-pihak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Hal ini, kata Budi, yang menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada oleh KPP Madya Jakarta, yang berujung tawar-menawar besarnya pajak yang kurang dibayar tersebut.

Kata Budi, penggeledahan di DJP Kemenkeu juga dilakukan untuk mendalami mekanisme pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada tersebut.

"Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif," ujar Budi.

Oleh karena itu, Budi menyebut, penyidik akan mendalami dugaan aliran uang kepada pihak DJP Kemenkeu. Kata Budi, hal tersebut juga akan didalami kepada PT Wanatiara Persada selaku Wajib Pajak.

"Sehingga ini juga masih akan terus ditelusuri, kepada siapa saja, nominalnya berapa? Termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami dari sisi PT WP," tutur Budi.

Diketahui, atas penggeledahan di DJP Kemenkeu, KPK telah menyita sejumlah dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE) dan uang.

Sejumlah barang bukti tersebut disita oleh penyidik atas penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tepatnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan juga di Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Selasa (13/1/2026).

Budi mengatakan, sejumlah uang yang telah disita namun belum diketahui jumlahnya tersebut, diduga bersumber dari para tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini, telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto