tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara, Boediono, dan lima pegawai PT Wanatiara Persada sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Senin (2/2/2026). Pemeriksaan ini bertujuan mendalami dugaan suap pengaturan nilai pajak yang sebelumnya telah menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026).
Kata Budi, Boediono telah hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan para sekira pukul 09.53 WIB. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Boediono.
Selain Boediono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang merupakan para pegawai dari PT Wanatiara Persada.
Kelima saksi tersebut yaitu Accounting Staff PT Wanatiara Persada, Vera Cahyadi dan Silvi Farista Zulhulaifa; Accounting Manager PT Wanatiara Persada, Asisso Noor Sugono; Translator PT Wanatiara Persada, Firman; dan Finance Manager PT Wanatiara Persada, Yurika.
Budi menyebut dari kelima saksi tersebut yang telah hadir dan diperiksa adalah Vera, Silvi, Asisso, dan Firman. Sementara, belum ada keterangan dari kehadiran Yurika.
Budi juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































