tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Wanatiara Persada (WP), Chang Eng Thing, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT WP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Kata Budi, Chang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sekira pukul 09.24 WIB. KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari PT WP, yaitu Pimpinan PT WP, Suherman, dan Bagian Keuangan PT WP, Yurika.
Budi menyebut Yurika telah memenuhi panggilan, sementara belum ada keterangan mengenai kehadiran Suherman. KPK juga memanggil dua orang saksi dari PT Niogayo Konsultan.
Kedua saksi tersebut yaitu Direktur PT Niogayo Konsultan, Erika Agusta, dan Staf PT Niogayo Konsultan, Muhammad Amin. Budi mengatakan Erika telah hadir dan menjalani pemeriksaan. Sementara itu, belum ada keterangan mengenai kehadiran Amin.
Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi berlatarbelakang PNS dan sejumlah orang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejumlah saksi tersebut, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Arif Yanuar; Kepala Seksi Peraturan PBB I DJP, Widanarko; Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP, Dessy Eka Putri; Pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Muhammad Hasan Firdaus.
Kemudian, ada pula sejumlah PNS, yaitu Alexander Victor Maleimakuni, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, dan Dwi Kurniawan. KPK juga memanggil seorang konsultan bernama Johan Yudhya dan karyawan swasta bernama Pius Suherman Wang.
Budi mengatakan saksi-saksi yang telah hadir adalah Arif Yanuar, Alexander, Arif Wibawa, Budiono, Cholid Mawardi, Dwi Kurniawan, dan Pius Suherman.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari 17 saksi tersebut.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengaturan dalam pemeriksaan pajak PT WP oleh pihak KPP Madya Jakarta Utara.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT WP Edy Yulianto.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























