Menuju konten utama

Kejagung: 4 Eks Kajari Lakukan Pelanggaran Jadi Jaksa Fungsional

Empat Kajari itu telah diganti dan kini diturunkan jabatannya dan bertugas di Kejagung.

Kejagung: 4 Eks Kajari Lakukan Pelanggaran Jadi Jaksa Fungsional
(Tengah) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat menjelaskan mengenai penggeledahan di kasus dugaan korupsi POME, Kamis (12/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemeriksaan eks Kajari Sampang, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Magetan telah selesai dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan tersebut memastikan adanya pelanggaran sehingga mereka berempat diberi sanksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sebelumnya empat eks Kajari itu diduga melakukan ketidakprofesionalan, manajerial dan leadership yang tidak baik, serta conflict of interest dalam penanganan perkara.

"Di antara tiga itu memenuhi, makanya dianggap tidak layak untuk jabatan struktural itu. Makanya dimutasi ke jabatan fungsional dan ditunjuk yang baru yang lebih definitif terhadap kekosongan itu. Ini terkait pelayanan publik bagi pencari keadilan," kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dia menerangkan Jaksa Agung kemudian mengeluarkan surat keputusan penunjukan pengganti empat jaksa tersebut. Kini, mereka diturunkan jabatannya dan bertugas di Kejagung.

"Untuk saat ini, terhadap mereka, tidak hanya Deli Serdang, baik itu Magetan, Sampang, Padang Lawas, itu pejabat lama difungsionalkan," ujar Anang.

Sebagai informasi, empat Kajari itu adalah Dezi Septiapermana selaku Kajari Megetan, Fadilah Helmi selaku Kajari Sampang, Revanda Sitepi selaku Kajari Deli Serdang, dan Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kajari Padang Lawas.

Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, telah melakukan penunjukan pejabat baru. Penggantian mereka bersamaan dengan 27 Kajari lainnya. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.

"Benar ada rotasi," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Dalam surat keputusan tersebut tertulis pengganti posisi Kajari Magetan diduduki oleh Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Sementara itu, jabatan Kajari Padang Lawas ditempati Hasbi Kurniawan.

Kemudian, Mochamad Iqbal ditunjuk sebagai Kajari Sampang. Lalu, Sapta Putra ditunjuk sebagai Kajari Deli Serdang.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi