Menuju konten utama

Jamdatun Bersaksi di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos

Jamdatun Kejagung hadir sebagai saksi untuk menjelaskan sistem hukum pidana Indonesia dalam sidang ekstradisi buron e-KTP Paulus Tannos di Singapura.

Jamdatun Bersaksi di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Dalam keterangan yang diterima ANTARA, Jumat (24/1), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan, Paulus Tannos akan segera diekstradisi ke Indonesia. (Sanya Dinda Susanti/Irfansyah Naufal Nasution/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)

tirto.id - Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna, menjadi saksi dalam sidang ekstradisi buron Paulus Tannos. Sidang tersebut diselenggarakan di Singapura sejak Rabu (4/2/2026) hingga Kamis (5/2/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan Narendra memberi kesaksian untuk menjelaskan proses hukum di Indonesia.

"Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara" ucap Anang di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Anang menerangkan, pemilihan Narendra dilakukan setelah koordinasi dan diskusi. Dalam hal ini, saksi yang menerangkan harus seorang ahli dan bersifat netral.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya (Attorney General) Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang," ujar Anang.

Sebelumnya Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyebut bahwa sidang ekstradisi di Singapura akan segera dilanjutkan. Persidangan terdekat telah dijadwalkan pada 4-5 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum Indonesia.

Proses ekstradisi Paulus Tannos secara resmi diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025. Sejak saat itu, KPK menyatakan telah aktif melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan menurut hukum ekstradisi.

KPK menyikapi pengajuan praperadilan kedua ini dengan tenang, mengingat materi serupa pernah diajukan sebelumnya dan dinyatakan tidak berdasar.

"Meskipun materi yang sama sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil," jelas Budi.

Budi menegaskan komitmen KPK untuk terus melanjutkan seluruh langkah hukum. Lembaga antirasuah ini akan tetap fokus berkoordinasi dengan otoritas dalam dan luar negeri. KPK juga menyatakan keyakinannya pada objektivitas hakim dalam memutus permohonan praperadilan nanti.

Baca juga artikel terkait PAULUS TANNOS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto