Menuju konten utama

Jadwal SPMB Pemalang 2025, Jalur dan Syaratnya

Jadwal SPMB Pemalang 2025. Cek daftar jalur SPMB Pemalang 2025 dan syarat dokumen yang diperlukan.

Jadwal SPMB Pemalang 2025, Jalur dan Syaratnya
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Jadwal SPMB Pemalang 2025 berlangsung mulai 24-26 Juni 2025. Apa saja jalur yang dibukan dan daftar syaratnya? Simak ulasannya.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini menggunakan sebutan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan sudah mulai berjalan di sejumlah daerah di Indonesia.

Salah satu yang mulai melaksanakan proses SPMB 2025 adalah Kabupaten Pemalang. Setiap tahun, SPMB menjadi tahap penting yang harus dilalui oleh siswa yang hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, termasuk lulusan SD yang masuk SMP.

SPMB 2025 di Pemalang diatur dengan ketentuan yang menyesuaikan kebijakan terbaru, baik dalam hal jadwal, jalur pendaftaran, maupun syarat administrasi yang harus dipenuhi. Lalu, bagaimana jadwal, syarat, dan jalur untuk SPMB 2025 di Pemalang?

Jadwal SPMB Pemalang 2025 untuk SMP

Proses SPMB 2025 jenjang SMP di Kabupaten Pemalang disusun dalam beberapa tahap yang telah ditetapkan secara resmi. Jadwal ini bertujuan untuk mengatur agar seluruh tahapan berjalan dengan tertib dan terkoordinasi dengan baik.

Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua pada SPMB di Kabupaten Pemalang dibuka serentak pada tanggal 24-26 Juni 2025.

Kemudian tahap selanjutnya yaitu tahapan verifikasi berkas dan seleksi pada pada 27 dan 28 Juni 2025. Hasil proses seleksi diumumkan pada 29 Juni 2025.

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 30 Juni hingga 1 Juli 2025.

Jalur SPMB Pemalang 2025 untuk SMP

Jalur SPMB Pemalang 2025 untuk SMP menyediakan beberapa jalur pendaftaran dan dapat dipilih calon peserta didik sesuai kondisi masing-masing. Jalur SPMB 2025 dirancang untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.

Beragam jalur diharapkan mampu mengakomodasi berbagai latar belakang siswa, sehingga memberikan peluang yang adil untuk mengakses pendidikan di Kabupaten Pemalang.

Berikut ini beberap jalur yang dibuka pada SPMB Kabupaten Pemalang 2025 pada jenjang SMP:

- Jalur domisili memberikan prioritas kepada calon siswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah, sesuai dengan ketentuan zona yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, dengan bukti berupa dokumen pendukung resmi seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari lembaga berwenang.

- Jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali dapat diikuti oleh siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas dinas, dibuktikan dengan surat keputusan mutasi atau surat penugasan.

- Jalur prestasi ditujukan bagi siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik, yang dibuktikan dengan rapor atau piagam kejuaraan yang sah.

Syarat Pendaftaran SPMB Pemalang 2025 untuk SMP

Untuk mendaftar ke jenjang SMP melalui SPMB Pemalang 2025, calon peserta didik harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, wajib memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI/SDLB, atau ijazah dari Program Kejar Paket A atau bentuk pendidikan lain yang setara.

Selain itu, usia maksimal calon peserta didik juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Untuk usia maksimal calon peserta didik pendaftar SMP adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.

Sebagai dokumen validasi untuk persyaratan usia, perlu disiapkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah.

Calon peserta juga diwajibkan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, yaitu maksimal 23 Juni 2024.

Alamat domisili yang tercantum pada KK ini akan menjadi dasar penentuan zonasi. Nama orang tua atau wali di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah sebelumnya, akta kelahiran, atau KK lama.

Jika ada perbedaan nama karena orang tua meninggal atau bercerai sebelum penerbitan KK terbaru, maka harus dilengkapi dengan surat kematian atau surat cerai dari instansi berwenang.

Apabila dalam waktu kurang dari satu tahun ada perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, misalnya penambahan atau pengurangan anggota keluarga, maka KK tersebut masih bisa digunakan.

Namun, perubahan juga harus dibuktikan dengan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang. Jika perubahan KK disebabkan oleh perpindahan domisili, maka perubahan tersebut harus mencakup seluruh anggota keluarga dalam KK.

Untuk keperluan verifikasi perkara KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai kewenangannya.

Selain itu, bagi calon peserta yang tidak memiliki KK karena keadaan khusus, seperti bencana alam atau bencana sosial, dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili.

Surat ini harus menyatakan bahwa calon siswa telah tinggal di alamat tersebut minimal satu tahun sejak surat diterbitkan, serta menyebutkan jenis bencana yang dialami.

Selain syarat umum, setiap jalur pendaftaran juga memiliki dokumen khusus yang harus disiapkan. Untuk jalur domisili, calon siswa harus mengumpulkan pas foto 3x4 sebanyak dua lembar, akta atau surat lahir, KK, ijazah, serta bukti pendaftaran.

Pada jalur afirmasi, selain foto, akta atau surat lahir, KK, ijazah, dan bukti pendaftaran, calon peserta juga harus melampirkan bukti keikutsertaan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau kepemilikan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari psikolog/dokter khusus bagi siswa penyandang disabilitas.

Untuk jalur mutasi orang tua, dokumen yang diperlukan antara lain foto 3x4 dua lembar, akta atau surat lahir, KK atau surat keterangan domisili, surat penugasan orang tua (khusus anak guru harus disertai KK), ijazah, dan bukti pendaftaran.

Sementara itu, calon peserta dari jalur prestasi harus menyiapkan foto 3x4 dua lembar, akta atau surat lahir, KK, ijazah, bukti pendaftaran, serta surat keterangan nilai rata-rata rapor dari lima semester terakhir dan peringkat kelas, serta fotokopi piagam atau sertifikat prestasi di bidang akademik, non-akademik, atau keagamaan.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Beni Jo