Menuju konten utama

Jadwal Pendaftaran SPMB PAUD, SD, & SMP Kota Magelang 2025

Informasi mengenai jadwal SPMB 2025 jenjang PAUD, SD, & SMP di Kota Magelang. Ketahui syarat dan jadwal lengkapnya dalam artikel ini.

Jadwal Pendaftaran SPMB PAUD, SD, & SMP Kota Magelang 2025
Kegiatan belajar mengajar jenjang PAUD. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Magelang telah merilis jadwal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Jadwal tersebut berlaku untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Magelang.

SPMB merupakan pengganti dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perubahan lainnya, yakni jalur zonasi yang digantikan dengan jalur domisili berbasis kewilayahan, mengutamakan calon siswa yang tinggal di wilayah administratif setempat.

SPMB menetapkan kuota untuk masing-masing jalur penerimaan. Jalur domisili mendapatkan kuota minimal 70% untuk SD, 40% untuk SMP, dan 30% untuk SMA.

Sedangkan, untuk jalur afirmasi, siswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu atau penyandang disabilitas, mendapat kuota minimal 15% untuk SD, 20% untuk SMP, dan 30% untuk SMA. Jalur prestasi dan mutasi juga memiliki persentase sesuai jenjang pendidikan.

Jadwal dan Tahapan SPMB PAUD, SD, & SMP Kota Magelang 2025

Dilansir dari laman resmi SPMB Kota Magelang, berikut merupakan jadwal SPMB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Magelang Tahun 2025, simak selengkapnya:

1. Jenjang PAUD

Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi

  • Simulasi: 8 – 22 Maret 2025
  • Pendaftaran: 26 – 30 Mei 2025
  • Verifikasi: 26 Mei – 2 Juni 2025
  • Seleksi: 2 Juni 2025
  • Pengumuman: 3 Juni 2025
  • Daftar Ulang: 3 – 5 Juni 2025

2. Jenjang SD

Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi

  • Simulasi: 13 – 30 Maret 2025
  • Pendaftaran: 5 – 7 Mei 2025
  • Verifikasi: 5 – 8 Mei 2025
  • Seleksi: 8 Mei 2025
  • Pengumuman: 9 Mei 2025
  • Daftar Ulang: 9 – 15 Mei 2025

Jalur Swasta

  • Simulasi: 18 – 28 Maret 2025
  • Pendaftaran: 5 – 7 Mei 2025
  • Verifikasi: 5 – 8 Mei 2025
  • Seleksi: 8 Mei 2025
  • Pengumuman: 9 Mei 2025
  • Daftar Ulang: 9 – 15 Mei 2025

3. Jenjang SMP

Jalur Prestasi

  • Simulasi: 13 – 30 Maret 2025
  • Pendaftaran: 19 – 22 Mei 2025
  • Verifikasi: 19 – 23 Mei 2025
  • Seleksi: 23 Mei 2025
  • Pengumuman: 24 Mei 2025
  • Daftar Ulang: 24 – 29 Mei 2025

Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi

  • Simulasi: 13 – 30 Maret 2025
  • Pendaftaran: 19 – 22 Mei 2025
  • Verifikasi: 19 – 23 Mei 2025
  • Seleksi: 23 Mei 2025
  • Pengumuman: 24 Mei 2025
  • Daftar Ulang: 24 – 29 Mei 2025

Jalur Swasta

  • Simulasi: 13 – 28 Maret 2025
  • Pendaftaran: 19 – 22 Mei 2025
  • Verifikasi: 19 –23 Mei 2025
  • Seleksi: 23 Mei 2025
  • Pengumuman: 24 Mei 2025
  • Daftar Ulang: 24 – 29 Mei 2025

Persyaratan SPMB PAUD, SD, & SMP di Kota Magelang 2025

Mengacu pada persyaratan SPMB Kota Magelang untuk tahun sebelumnya, Disdikbud Kota Magelang menetapkan beberapa persyaratan bagi calon peserta didik baru. Berikut rincian syarat pada masing-masing jenjang:

Jenjang PAUD

  • Kelompok A: Usia 4–5 tahun pada awal tahun pelajaran baru
  • Kelompok B: Usia di atas 5 tahun hingga 6 tahun pada awal tahun pelajaran baru.
  • Memiliki Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
  • Menyertakan Akta Kelahiran.

Jenjang SD (Kelas 1)

  • Usia minimal 6 tahun pada bulan Juli 2025.
  • Memiliki Kartu Keluarga dan KTP orang tua
  • Menyertakan Akta Kelahiran.

Jenjang SMP (Kelas 7)

  • Usia maksimal 15 tahun pada bulan Juli 2025.
  • Memiliki Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
  • Menyertakan Akta Kelahiran.

Jalur Pendaftaran SPMB PAUD, SD, & SMP Kota Magelang 2025

Setidaknya ada beberapa jalur SPMB 2025 yang bisa dipilih oleh calon peserta didik. Masing-masing jalur mempunyai syarat ketentuan dan peruntukannya masing-masing.

1. PPDB Cerdas

Mengutip dari laman resmi SPMB Kota Magelang, salah satu jalur khusus dalam SPMB Kota Magelang ialah Jalur PPDB Cerdas. Jalur ini dirancang untuk calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Jalur ini hanya diperuntukkan bagi jenjang SD dan SMP, berikut ketentuan utama jalur ini:

  • Seleksi berdasarkan prestasi, termasuk kejuaraan dan tes, sesuai program unggulan masing-masing sekolah (misalnya matematika, IPA, olahraga, seni, agama).
  • Satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk mengelola jalur ini secara mandiri, dengan kuota maksimal 40% dari daya tampung.
  • Seleksi dilakukan mandiri oleh sekolah masing-masing, dengan waktu pelaksanaan pada 18-21 Maret 2024, pengumuman 22 Maret 2024, dan daftar ulang 23 Maret 2024.
  • Komponen seleksi:

    SMP meliputi piagam kejuaraan (jika ada), rapor, dan tes berbasis komputer (CBT).

    SD meliputi piagam kejuaraan (jika ada), tes wawancara, dan praktik.

  • Siswa yang diterima melalui jalur ini tidak dapat mendaftar di SPMB Nasional.

2. Jalur Domisili

Jalur Domisili adalah jalur pendaftaran yang disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal calon peserta didik, berdasarkan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Berikut beberapa ketentuan jalur domisili, meliputi:
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling sedikit 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB.
  • Perubahan data KK (seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga) harus disertai dengan bukti yang sesuai, seperti KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.
  • Perpindahan domisili dalam KK harus disertai dengan dokumen yang sesuai, seperti surat perceraian atau surat kematian jika ada perbedaan nama orang tua.

3. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu, dengan bukti kepesertaan dalam program bantuan pemerintah.

Adapun, bukti kondisi ketidakmampuan ekonomi keluarga dapat berupa:

Adapun bagi calon peserta didik penyandang disabilitas harus menyertakan:

  • Surat keterangan dokter atau psikolog.
  • Kartu Penyandang Disabilitas dari Kementerian Sosial.

4. Jalur Mutasi

Jalur Mutasi ditujukan bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah tugas ke wilayah yang sama dengan sekolah yang dituju yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua.

Ketentuan jalur mutasi di antaranya:

  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/perusahaan.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali harus dilakukan paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Anak guru/tenaga kependidikan yang menggunakan jalur ini harus mendaftar di sekolah tempat orang tua/wali bekerja.

5. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Seleksi dilakukan dengan menggabungkan nilai prestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan, baik di bidang akademik seperti sains, riset, dan teknologi, maupun non-akademik seperti seni dan olahraga.

Berikut ialah ketetentuan bagi calon peserta didik pada jalur prestasi:

  • Bukti prestasi akademik berupa kompetisi di bidang riset (sains, teknologi, riset, inovasi).
  • Bukti prestasi non-akademik dapat berupa kompetisi seni budaya dan/atau olahraga.
  • Kompetisi yang dimaksud minimal tingkat kabupaten/kota dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan.
  • Bukti prestasi berlaku untuk individu atau beregu, dan harus diterbitkan 6 bulan hingga 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Wulan AE

tirto.id - Edusains
Kontributor: Wulan AE
Penulis: Wulan AE
Editor: Indyra Yasmin