tirto.id - Jadwal SPMB Kota Depok 2025 untuk TK hingga SMP. Simak daftar jalur dan dokumen yang diperlukan calon siswa guna melakukan pendaftaran.
Sejumlah daerah di Indonesia mulai melakukan persiapan untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
SPMB merupakan salah satu proses penting dalam dunia pendidikan karena mempunyai peran menentukan kelanjutan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Sejumlah kota dan kabupaten sudah mulai mengumumkan jadwal serta mekanisme pendaftaran, termasuk Kota Depok. Pemerintah Kota Depok telah resmi merilis jadwal SPMB untuk tahun ajaran 2025.
Langkah ini diambil untuk memberi waktu yang cukup bagi calon peserta didik dan orang tua dalam menyiapkan semua kebutuhan pendaftaran. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai jadwal SPMB Kota Depok 2025 untuk TK-SMP lengkap beserta jalur dan dokumennya.
Jadwal SPMB Kota Depok 2025
Berdasarkan informasi yang dirilis Dinas Pendidikan Kota Depok, pelaksanaan SPMB di Kota Depok akan berlangsung dalam beberapa tahapan dan sesuai jenjang pendidikan.
Proses simulasi jenjang TK dilaksanakan pada 14 April hingga 3 Juni 2025. Pendaftaran online dibuka pada tanggal 2 hingga 3 Juni 2025. Hal ini dibarengi dengan verifikasi dokumen yang akan dilaksanakan pada tangal 2 - 3 Juni 2025 dan seleksi sampai tanggal 4 Juni 2025.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 13 Juni 2025 dan daftar ulang dilakukan pada tanggal 4 Juli 2025.
Sedangkan untuk jenjang SD, simulasi akan dilaksanakan pada 14 April hingga 3 Juni 2025.
Pendaftaran online dibuka pada tanggal 2 hingga 19 Juni 2025, dibarengi dengan verifikasi dokumen yang akan dilaksanakan juga pada tangal 2 - 19 Juni 2025. Pengumuman hasil seleksi baru dijadwalkan pada 13 Juni 2025 dan daftar ulang dilakukan pada tanggal 1 sampai 4 Juli 2025.
Sementara itu, proses simulasi untuk jenjang SMP juga akan dimulai dari 14 April hingga 3 Juni 2025. Pendaftaran online baru akan dibuka pada 2 - 6 Juni 2025, dibarengi juga dengan verifikasi dokumen yang juga akan dilakukan dari tanggal 2 - 6 Juni 2025. Dan proses seleksi akan dilakukan pada tanggal 2 - 4 Juni 2025.
Kemudian pengumuman hasil seleksi akan dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2025. Setelah mendapatkan hasil seleksi lewat pengumuman, proses daftar ulang dijadwalkan pada 1 - 4 Juli 2025.
Jalur yang Dibuka pada SPMB Kota Depok 2025 untuk TK, SD dan SMP
Pelaksanaan SPMB 2025 di Kota Depok menyediakan berbagai jalur pendaftaran untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Setiap jalur dirancang untuk mengakomodasi beragam kebutuhan calon peserta didik, sekaligus sebagai usaha untuk memastikan prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.
Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), tersedia Jalur Domisili. Jalur ini memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di sekitar lokasi sekolah.
Dengan jalur ini, anak-anak yang tinggal lebih dekat ke sekolah memiliki peluang lebih besar untuk diterima. Biasanya, sebagian besar daya tampung TK dialokasikan melalui jalur ini.
Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), SPMB 2025 membuka empat jalur pendaftaran. Pertama, Jalur Domisili, yang tetap menjadi jalur utama dengan porsi daya tampung paling besar.
Kedua, Jalur Afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, atau kondisi khusus lainnya.
Ketiga, Jalur Mutasi, yang dikhususkan bagi anak-anak dari keluarga yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja.
Terakhir, terdapat Jalur Inklusi, yang memberikan kesempatan bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengakses pendidikan formal. Alokasi daya tampung pada jenjang SD minimal 70% untuk domisili, sedangkan jalur afirmasi, mutasi, dan inklusi mengisi porsi sisanya sesuai ketentuan.
Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kota Depok menyediakan jalur pendaftaran yang lebih beragam dibandingkan TK dan SD. Jalur utama tetap Jalus Domisili. Kuotanya mengambil minimal 40% dari total daya tampung sekolah.
Selain itu, tersedia Jalur Afirmasi bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, dan Jalur Mutasi untuk peserta yang orang tuanya pindah tugas. Jalur Inklusi juga dibuka untuk peserta berkebutuhan khusus.
Menariknya, pada jenjang SMP terdapat beberapa jalur prestasi. Jalur Prestasi Akademik diberikan kepada calon peserta yang memiliki prestasi akademik tinggi, biasanya melalui seleksi nilai atau piagam kejuaraan akademik.
Jalur Prestasi Non Akademik ditujukan bagi peserta dengan prestasi di bidang non-akademik seperti lomba seni, olahraga, dan lain-lain. Selain itu, ada Jalur Prestasi Nilai Rapor, di mana seleksi didasarkan pada nilai rapor peserta didik selama di SD.
Khusus di Kota Depok, terdapat juga jalur tambahan seperti Jalur SMP Terbuka untuk peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan secara lebih fleksibel. Ada pula Jalur Domisili Bedahan dan Jalur Domisili Cinangka, yang ditujukan untuk calon peserta dari wilayah Bedahan dan Cinangka.
Jalur ini memberikan prioritas kepada warga setempat untuk masuk ke sekolah-sekolah tertentu. Tak ketinggalan, untuk peserta dengan bakat khusus, tersedia Jalur Prestasi Seni dan Jalur Prestasi Olahraga yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki keunggulan di bidang seni atau olahraga.
Dokumen Pendaftaran SPMB 2025
Untuk mengikuti pendaftaran SPMB 2025, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen tersebut antara lain adalah Akta Kelahiran. Fungsinya untuk memverifikasi usia calon peserta didik.
Selain itu, Kartu Keluarga (KK) juga diperlukan untuk menentukan domisili serta jalur zonasi, sedangkan KTP orang tua atau wali dibutuhkan untuk validasi identitas dan alamat.
Calon peserta didik jenjang SD dan SMP perlu menyiapkan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus sebagai bukti kelulusan dari jenjang sebelumnya. Pas foto berwarna juga menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi, dengan ukuran dan latar belakang tertentu sesuai ketentuan masing-masing sekolah.
Calon peserta didik yang tidak bisa menunjukkan KK karena alasan tertentu diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Domisili.
Jika mendaftar melalui jalur afirmasi, dibutuhkan Surat Keterangan Afirmasi yang menunjukkan bahwa calon peserta berasal dari keluarga kurang mampu, seperti bukti kepemilikan KIP atau program bantuan sosial lainnya.
Sedangkan peserta yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua wajib melampirkan Surat Tugas Orang Tua dari instansi terkait.
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































