Menuju konten utama

Kapan Pendaftaran SPMB SMA dan SMK 2025 di Jawa Timur Dibuka?

SPMB 2025 jenjang SMA/SMK Jatim dimulai Mei, untuk tahap pra-pendaftaran. Cek jadwal lengkap, jenis jalur, hingga persyaratannya.

Kapan Pendaftaran SPMB SMA dan SMK 2025 di Jawa Timur Dibuka?
Aktivitas siswa SMA Negeri 1 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. (ANTARA/Norjani)

tirto.id - Mulai tahun ajaran 2025/2026, pemerintah mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan juga mencakup mekanisme seleksi. Simak SPMB 2025 di Jawa Timur (Jatim) untuk jenjang SMA/SMK.

Jika sebelumnya PPDB mengandalkan sistem zonasi, SPMB kali ini memperkenalkan empat jalur seleksi: Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.

Jalur Domisili menggantikan sistem zonasi dengan kuota yang lebih kecil. Jalur Prestasi kini juga tidak hanya mencakup prestasi akademik dan non-akademik, tetapi juga kepemimpinan seperti keaktifan dalam OSIS.

SPMB 2025 akan diterapkan untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK. Untuk jadwal pendaftaran SPMB 2025 sendiri dimulai dengan pengumuman pada minggu pertama Mei 2025.

Kapan Pendaftaran SPMB SMA dan SMK 2025 di Jawa Timur Dibuka?

Proses SPMB SMA/SMK di Jatim 2025 berlangsung mulai Mei untuk tahap pra-pendaftaran. Sedangkan, tahapan pendaftaran akan dimulai bulan Juni-Juli.

Selanjutnya pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Juni hingga Juli 2025, sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jadwal tersebut bisa berbeda, tergantung jalur seleksinya. Berikut ini jadwal lengkap SPMB Jatim 2025 untuk jenjang SMA/SMK:

SPMB Tahap I: Jaur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

  • Pendaftaran: 16 - 17 Juni 2025 (00.01 - 21.00 WIB)
  • Penutupan: 17 Juni 2025 (21.00 WIB)- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 17 - 19 Juni 2025
  • Pengumuman: 20 Juni 2025 (09.00 WIB)
  • Cetak bukti penerimaan oeh calon Murid baru: 20 Juni 2025 (09.00 - 23.59 WIB)
  • Daftar ulang di SMA/SMk tujuan: 20 - 21 Juni 2025 (09.00 - 16.00 WIB)
SPMB Tahap II: Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA

  • Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2025 (00.01 - 21.00 WIB)
  • Penutupan: 23 Juni 2025 (21.00 WIB)
  • Pengumuman: 24 Juni 2025 (08.00 WIB)
  • Cetak bukti penerimaan oeh calon Murid baru: 24 Juni 2025 (09.00 - 23.59 WIB)
  • Daftar ulang di SMA/SMk tujuan: 24 - 25 Juni 2025 (09.00 - 16.00 WIB)
SPMB Tahap III: Jalur Domisili SMA/SMK

  • Pendaftaran: 26 - 27 Juni 2025 (00.01 - 21.00 WIB)
  • Penutupan: 27 Juni 2025 (21.00 WIB)
  • Pengumuman: 28 Juni 2025 (08.00 WIB)
  • Cetak bukti penerimaan oeh calon Murid baru: 28 Juni 2025 (09.00 - 23.59 WIB)
  • Daftar ulang di SMA/SMk tujuan: 28 - 30 Juni 2025 (09.00 - 16.00 WIB)
  • Pengumuman pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 (08.00 WIB)
  • Cetak bukti penerimaan pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 (09.00 - 16.00 WIB)
  • Daftar ulang pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 (09.00 - 16.00 WIB)
SPMB Tahap IV: Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK

  • Pendaftaran: 2 - 2 Juli 2025 (00.01 - 21.00 WIB)
  • Penutupan: 3 Juli 2025 (21.00 WIB)- Pengumuman: 4 Juli 2025 (08.00 WIB)
  • Cetak bukti penerimaan oeh calon Murid baru: 4 Juli 2025 (09.00 - 23.59 WIB)
  • Daftar ulang di SMA/SMk tujuan: 4 - 5 Juli 2025 (09.00 - 16.00 WIB)

Syarat SPMB SMA dan SMK 2025 Jawa Timur

SPMB jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2025/2026 di Provinsi Jawa Timur telah diatur secara resmi dalam Keputusan Kepala dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor: 100.3.6/1425/101.7.1/2025 dalam bentuk petunjuk teknis (juknis)

Dalam juknis tersebut, terdapat banyak ketentuan teknis dan administratif yang harus diperhatikan oleh calon murid dan orang tua/wali, mulai dari usia, kelulusan, domisili, hingga persyaratan khusus bagi penyandang disabilitas maupun siswa jalur tertentu.

Agar lebih mudah dipahami, penjelasan di bawah ini disusun sebagai ringkasan umum dari poin persyaratan yang tercantum dalam juknis resmi tersebut:

A. Persyaratan Umum

  • 1. Usia MaksimalCalon murid berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025. Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  • 2. Lulusan Setingkat SMPTelah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat. Dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
  • 3. Tahun KelulusanLulusan tahun 2025 atau sebelumnya. Jika belum menerima ijazah/SKL, bisa memakai surat keterangan dari sekolah asal yang menyatakan sebagai siswa kelas 9.
  • 4. Tidak Sedang BersekolahBagi lulusan sebelum 2025, saat mengambil PIN tidak sedang terdaftar sebagai siswa aktif SMA/SMK atau sederajat. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari orang tua/wali.
B. Persyaratan Domisili

  • 1. Kartu Keluarga (KK)Terdaftar dalam KK pada wilayah Jawa Timur atau daerah perbatasan provinsi. KK diterbitkan minimal 1 tahun sebelum 16 Juni 2025.
  • 2. Nama Orang Tua/Wali di KKHarus sesuai dengan yang tertera di rapor, ijazah, akta lahir, atau KK sebelumnya. Bila berbeda karena meninggal, bercerai, atau alasan lain, harus dibuktikan dengan dokumen resmi.
  • 3. Surat Keterangan Domisili (SKD)Jika tidak memiliki KK karena bencana alam/sosial, bisa diganti dengan SKD dan surat dari BPBD.
  • 4. Perubahan Data KKJika ada perubahan data KK dalam 1 tahun terakhir (misalnya karena anggota keluarga bertambah atau pindah), wajib menyertakan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.
  • 5. Domisili di LembagaSiswa yang tinggal di pondok pesantren/panti asuhan mengikuti domisili lembaga. Harus ada SKD dari lembaga, izin pendirian, dan SPTJM dari pimpinan lembaga. SKD juga harus terbit minimal 1 tahun sebelum 16 Juni 2025.
C. Persyaratan Khusus

  • 1. Penyandang DisabilitasHarus memiliki dokumen asesmen dari dokter/psikolog atau kartu disabilitas, serta surat keterangan dari sekolah asal mengenai jenis disabilitas.
  • 2. WNI/WNA dari Luar NegeriHarus mendapat surat rekomendasi izin belajar dari Kementerian terkait. Sekolah yang menerima WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi Bahasa Indonesia minimal 6 bulan.
  • 3. Sekolah di Daerah PerbatasanSMA/SMK di daerah perbatasan provinsi bisa menerima siswa dari luar provinsi tanpa batas kuota selama daya tampung masih tersedia.
  • 4. Bebas Masalah Hukum & EtikaCalon murid tidak sedang terlibat tindak pidana, narkoba, tidak bertato/tindik yang tidak sesuai.
D. Persyaratan Tambahan untuk SMK

  • 1. Persyaratan Khusus (Tinggi & Kesehatan)Beberapa keahlian tertentu mewajibkan tinggi badan minimal:Laki-laki: 158 cm, Perempuan: 153 cmJuga tidak buta warna, dibuktikan dengan tes kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
  • 2. Kelas IndustriPembentukan kelas industri dilakukan setelah SPMB dan tidak boleh menambah kuota daya tampung.
E. Dokumen Pernyataan

  • Surat Pernyataan Orang Tua/WaliWajib mengisi surat pernyataan bahwa seluruh dokumen yang digunakan asli dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Edusains
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Dicky Setyawan