tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang kini disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mulai berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Proses ini menjadi tahap awal bagi siswa dan orang tua untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Setiap daerah memiliki jadwal dan mekanisme SPMB yang telah disesuaikan dengan kebijakan daerah setempat. Di Kabupaten Sidoarjo, SPMB 2025 jenjang SMP sedang berlangsung dan menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi keluarga dari kalangan tidak mampu.
Sebagai bagian dari syarat administrasi jalur afirmasi, calon peserta didik dari keluarga kurang mampu perlu dokumen pendukung, berupa pakta integritas dan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
Untuk memudahkan proses administrasi, khususnya dalam jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, pemerintah setempat mengambil langkah proaktif dengan menyediakan formulir pakta integritas dalam format standar.
Link Unduh Pakta Integritas SPMB SMP Sidoarjo 2025
Dokumen pakta integritas berisi pernyataan resmi yang harus ditandatangani oleh calon peserta didik dan orang tua/wali untuk memastikan komitmen terhadap aturan dan prosedur yang berlaku selama proses seleksi dan masa studi di SMP Sidoarjo.
Pastikan untuk mengunduh, membaca, dan menandatangani dokumen pakta integritas sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Di bawah ini ialah tautan untuk mengunduh dokumen pakta integritas SPMB jenjang SMP di Sidoarjo Tahun 2025:
Link Unduh Pakta Integritas SPMB SMP di Sidoarjo Tahun 2025
Jalur Pendaftaran SPMB SMP Sidoarjo 2025
SPMB 2025 jenjang SMP di Sidoarjo menyediakan beberapa jalur pendaftaran untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Berikut ini merupakan rincian jalur pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang SMP, simak selengkapnya:
1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.2. Jalur Afirmasi
Ditujukan untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, atau yang berasal dari SD/MI sederajat yang sulit dijangkau.3. Jalur Prestasi
Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi, baik di bidang akademik dan/atau non-akademik.4. Jalur Mutasi
Untuk calon peserta didik yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau bagi anak guru/tenaga kependidikan.5. Jalur Kelas Khusus Olahraga (KKO)
Menawarkan program khusus untuk menumbuhkembangkan prestasi olahraga, didampingi pelatih bersertifikat dari induk organisasi cabang olahraga.6. Jalur Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB)
Fokus pada pengembangan prestasi seni budaya, dengan pendampingan dari pelatih atau pembina yang memiliki keahlian di bidang seni budaya.7. Jalur Layanan Individual Cerdas Istimewa (LICI)
Memberikan layanan kepada siswa dengan potensi kecerdasan istimewa, melalui percepatan pemenuhan beban belajar dan/atau pendalaman serta pengayaan materi.Penulis: Astam Mulyana
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id




































