tirto.id - Jadwal SPMB Kabupaten Brebes 2025 dan daftar jalur yang dibuka. Sejumlah daerah di Indonesia mulai mempersiapkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Kabupaten Brebes telah merilis jadwal serta mekanisme pelaksanaan PPDB jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Berdasarkan Petunjuk Teknis Nomor 420/00710/2024, proses PPDB di Brebes akan dilakukan melalui berbagai jalur. Di antaranya zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Proporsi kuota telah ditetapkan untuk masing-masing jenjang.
Sebanyak 59 dari 77 sekolah negeri jenjang SMP di Brebes menyelenggarakan PPDB secara daring (online). Sementara sisanya masih menggunakan sistem luring (offline). Pendaftaran kelas reguler SMP Negeri dijadwalkan dimulai pada 24 Juni 2024.
Verifikasi berkas berlangsung pada 25 hingga 28 Juni dan diikuti pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2024. Peserta yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 1 hingga 3 Juli 2024. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 22 Juli 2024.
Selain itu, sejumlah madrasah seperti MAN 1 dan MAN 2 Brebes juga telah membuka pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2025/2026. Informasi lengkap mengenai jadwal dan prosedur pendaftaran tersedia di situs resmi masing-masing lembaga.
Jadwal SPMB Kabupaten Brebes 2025
Kabupaten Brebes telah menetapkan jadwal resmi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Jadwal berlaku serentak untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penetapan bertujuan memberikan kepastian waktu bagi orang tua atau wali dalam mempersiapkan proses pendaftaran peserta didik baru.
Berikut jadwal resmi SPMB Kabupaten Brebes tahun ajaran 2025/2026:
| Jenjang Pendidikan | Pendaftaran | Pengumuman | Daftar Ulang |
| TK | 24–28 Juni 2025 | 29 Juni 2025 | 1–3 Juli 2025 |
| SD | 24–28 Juni 2025 | 29 Juni 2025 | 1–3 Juli 2025 |
| SMP | 24–28 Juni 2025 | 29 Juni 2025 | 1–3 Juli 2025 |
Jalur yang Dibuka pada SPMB Kabupaten Brebes 2025
SPMB Kabupaten Brebes 2025 membuka pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, dan SMP dengan berbagai jalur seleksi.
Masing-masing jenjang memiliki jalur pendaftaran yang disesuaikan dengan kebijakan dan kuota yang telah ditentukan. Sistem bertujuan untuk memberikan pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta didik dengan latar belakang berbeda.
Pendaftaran jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dilakukan secara online melalui jalur zonasi. Sementara itu, jenjang Sekolah Dasar (SD) membuka tiga jalur seleksi, yaitu Zonasi sebanyak 80% dari kuota, Afirmasi sebanyak 15%, dan Perpindahan Orangtua/Wali sebanyak 5%.
Sistem ini memastikan bahwa peserta didik yang tinggal di wilayah sekitar sekolah tetap menjadi prioritas, namun juga memberikan ruang bagi peserta dari keluarga kurang mampu maupun yang mengikuti mutasi orang tua.
Sedangkan jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menawarkan empat jalur seleksi: yaitu Zonasi (50%), Prestasi (30%), Afirmasi (15%), dan Perpindahan Orangtua/Wali (5%).
Jalur prestasi memberi kesempatan bagi siswa yang memiliki pencapaian akademik maupun non-akademik, sementara jalur afirmasi dan perpindahan orangtua memberikan keadilan akses pendidikan sesuai kondisi masing-masing peserta didik.
Syarat Umum SPMB 2025
Pelaksanaan SPMB 2025 mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menetapkan ketentuan umum bagi calon peserta didik dari jenjang TK hingga SMA/SMK.
Aturan mencakup persyaratan usia, bukti kelulusan, serta ketentuan khusus bagi siswa penyandang disabilitas atau yang berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Melalui regulasi ini, proses penerimaan murid baru diharapkan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan pendidikan nasional.
Berikut adalah syarat umum SPMB 2025:
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
- Kelompok A: Usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Kelompok B: Usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
- Umumnya, usia minimal 7 tahun per 1 Juli.
- Usia minimal 6 tahun diperbolehkan mendaftar.
- Usia minimal 5 tahun 6 bulan diperbolehkan dengan syarat:
- Memiliki kecerdasan/bakat istimewa
- Telah menunjukkan kesiapan psikis
- Tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, atau berhitung.
- Rekomendasi kesiapan berasal dari psikolog profesional atau dewan guru jika psikolog tidak tersedia.
- Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli.
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
- Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Dibuktikan dengan akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan instansi berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa.
- Dibuktikan dengan ijazah, atau
- Surat keterangan lulus dari satuan pendidikan.
- Peserta didik penyandang disabilitas
- Murid pada Satuan Pendidikan Khusus
- Murid pada Satuan Pendidikan Layanan Khusus
- Murid dari wilayah 3T.
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































