Menuju konten utama

Jadwal SPMB Kota Malang 2025 untuk SD-SMP, Jalur, dan Syaratnya

Jadwal SPMB 2025 Kota Malang jenjang SD dan SMP. Apa saja syarat lengkap dan bagaimana cara pendaftaran SPMB 2025 Kota Malang?

Jadwal SPMB Kota Malang 2025 untuk SD-SMP, Jalur, dan Syaratnya
Ilustrasi Siswa SD. ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

tirto.id - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 telah dibuka daerah di Indonesia. SPMB merupakan kebijakan nasional baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menggantikan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Sistem ini dirancang untuk memperkuat prinsip transparansi, keadilan, dan pemerataan akses pendidikan dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Kota Malang menjadi salah satu daerah yang membuka pelaksanaan SPMB 2025. Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Pendidikan, telah menyediakan informasi dan panduan lengkap mengenai proses pendaftaran ini di portal resmi.

SPMB Kota Malang mencakup jenjang pendidikan dasar dan menengah, yaitu SD, SMP, SMA/SMK dan pendaftarannya dilakukan secara daring melalui situs SPMB Kota Malang. Lalu bagaimana dengan jadwal, jalur, syarat dan tata cara daftar SPMB 2025 di Kota Malang?

Jadwal SPMB Kota Malang 2025 untuk SD-SMP

Jadwal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Malang 2025 untuk jenjang SD dan SMP direncanakan akan berlangsung pada awal Juni hingga Juli 2025. Tahapan tersebut meliputi proses pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, hingga daftar ulang bagi siswa yang diterima.

Meskipun sudah diumumkan untuk waktu pelaksanaan, tetapi untuk hari dan tanggal akan diumumkan segera secara melalui situs resmi SPMB 2025 Kota Malang.

Oleh karena itu, orang tua dan calon peserta didik dihimbau untuk terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi SPMB 2025 Kota Malang.

Jalur SPMB Kota Malang 2025 untuk SD-SMP

SPMB Kota Malang 2025 untuk jenjang SD dan SMP telah disusun berdasarkan prinsip pemerataan, keadilan sosial dan pengakuan terhadap prestasi serta kondisi khusus siswa, berikut penjelasan jalur seleksi yang tersedia:

1. Jalur Zonasi (Domisili)

Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah tujuan. Sistem zonasi bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang merata, mengurangi kemacetan karena jarak tempuh, serta memperkuat peran sekolah sebagai komunitas lokal. Untuk jenjang SD, domisili berdasarkan pada alamat orang tua/wali yang tercantum di Kartu Keluarga minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. Calon siswa pada jalur ini harus dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).

3. Jalur Prestasi

Untuk jenjang SMP, jalur ini diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik baik di tingkat kota, provinsi, nasional, hingga internasional. Bukti prestasi yang sah (piagam, sertifikat, dsb.) diperlukan dan akan diverifikasi oleh tim seleksi. Untuk jenjang SD, jalur ini tidak diberlakukan karena pada prinsipnya semua anak usia sekolah dasar memiliki hak yang sama untuk diterima berdasarkan zonasi.

4. Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali

Jalur ini ditujukan untuk anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas kerja, baik dari instansi pemerintah maupun swasta, dibuktikan dengan surat penugasan resmi. Selain itu, jalur ini juga bisa digunakan oleh anak guru atau tenaga pendidik yang akan mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Syarat Daftar SPMB Kota Malang 2025 Jenjang SD-SMP

Calon peserta didik dan orang tua/wali perlu memahami secara menyeluruh mengenai syarat serta tata cara pendaftaran agar tidak ada tahapan yang terlewat.

Berikut ini adalah syarat dan tata cara mengenai prosedur pendaftaran SPMB 2025 Kota Malang untuk SD-SMP:

1. Jenjang SD

  • Usia minimum 6 tahun per 1 Juli 2025;
  • Akta Kelahiran anak;
  • artu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun sebelum pendaftaran;
  • Surat keterangan domisili (jika KK baru);
  • Dokumen pendukung untuk jalur afirmasi (seperti KIP/PKH); dan
  • Surat tugas pindah orang tua (jika mendaftar melalui jalur mutasi.

2. Jenjang SMP

  • Telah lulus SD/MI dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus;
  • Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun sebelum pendaftaran;
  • Akta Kelahiran atau NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
  • Piagam atau sertifikat (untuk jalur prestasi); dan
  • Dokumen pendukung jalur afirmasi atau mutasi jika diperlukan.

Tata Cara Pendaftaran SPMB Kota Malang 2025 Jenjang SD-SMP

Berikut ini ialah tahapan pendaftaran SPMB 2025 Kota Malang jenjang SD dan SMP, simak selengkapnya:

  1. Masuk ke laman resmi SPMB 2025 Kota Malang.
  2. Pilih jenjang pendidikan dan jalur pendaftaran.
  3. Unggah dokumen persyaratan sesuai yang diminta dalam pendaftaran dengan format pdf.
  4. Sistem SPMB akan otomatis melakukan pengecekan.
  5. Cek pengumuman pada waktu yang telah ditentukan.
  6. Daftar ulang di sekolah tujuan jika diterima.

Baca juga artikel terkait SPMB atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Indyra Yasmin