tirto.id - Pemerintah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. SPMB 2025 juga akan diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung, untuk seleksi siswa ke jenjang SMA/SMK.
Perubahan PPDB menjadi SPMB tidak hanya pada perbedaan penyebutan peserta didik menjadi murid. SMPB juga mengenalkan mekanisme sedikit berbeda dengan PPDB. Misalnya, jalur penerimaan yang dulunya dikenal zonasi, diubah dengan jalur domisili dengan berbagai ketentuannya. Perubahan itu didasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) 3/2025.
Secara umum SMPB 2025 menyediakan pendaftaran calon siswa untuk 4 jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Ada pun, SPMB 2025 untuk jenjang SMA/SMA menjadi kewenangan dinas pemprov, termasuk untuk Provinsi Bangka Belitung. Cek jadwal dan persyaratan SPMB 2025 untuk Bangka Belitung.
Kapan Seleksi SPMB SMA/SMK 2025 di Pemrov Banagka Belitung Dimulai?
SPMB 2025/2026, tersedia sejumlah jalur pendaftaran sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SMA, jalur pendaftaran mencakup jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Sedangkan untuk jenjang SMK, jalur pendaftaran yang digunakan adalah jalur reguler, afirmasi, dan mutasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Babel, Azami Anwar, mengatakan proses pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap, yang direncanakan berlangsung pada minggu kedua dan ketiga bulan Juni 2025.
Hingga Rabu (23/4/2025), belum ada pembaruan jadwal resmi dari pihak terkait. Azami mengingatkan, kepastian tanggal dan mekanisme secara lengkap akan diinformasikan setelah petunjuk teknis (juknis) ditandatangani.
"Kalau untuk kepastian tanggal dan seperti apa mekanismenya setelah Juknis ditandatangani baru kita umumkan kepada masyarakat,” tegas Azami dilansir dari laman Balai Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Dinas Pendidikan Bangka Belitung, pada 14 April 2025, usai memimpin rapat membahas Juknis SPMB SMA/SMK
Persyaratan Peserta SPMB SMA/SMK Tahun 2025
Karena informasi resmi belum dipublikasikan, maka syarat pendaftaran, mekanisme, dan dokumen yang disajikan masih menggunakan informasi secara umum.
Untuk jenjang SMK, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utamanya adalah usia maksimal calon siswa, yaitu tidak boleh melebihi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun tersebut. Selain itu, calon siswa harus telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara.
Khusus untuk pendaftar ke SMK, beberapa program atau bidang keahlian mungkin memiliki persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi.
Karena itu, calon siswa yang berminat mendaftar ke SMK disarankan untuk mencari informasi lebih mendalam terkait ketentuan khusus pada program yang diminati. Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, baik calon siswa maupun orang tua diharapkan memeriksa peraturan yang berlaku di sekolah tujuan masing-masing.
Terkait persyaratan usia, calon peserta SPMB 2025 mesti memenuhi persyaratan dokumen, di antaranya akta kelahiran. Lalu juga surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Selain itu, calon pendaftar juga harus menyiapkan ijazah dari satuan pendidikan yang telah diselesaikan atau surat keterangan lulus yang diterbitkan oleh institusi pendidikan terkait.
Penulis: Yulita Putri
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































