Menuju konten utama

Isi Surat Kamar Dagang Cina soal Hambatan Investasi di RI

Kamar Dagang Cina surati Prabowo soal hambatan investasi di Indonesia, mulai dari pajak, kuota nikel, DHE SDA, hingga dugaan korupsi dan pemerasan oknum.

Isi Surat Kamar Dagang Cina soal Hambatan Investasi di RI
Presiden Prabowo Subianto tiba di Mactan Expo untuk menghadiri sesi pleno KTT ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina, Jumat (8/5/2026). KTT ASEAN tersebut membahas tiga prioritas utama di tengah situasi geopolitik akibat konflik di Timur Tengah, yakni keamanan energi kawasan, stabilisasi ketahanan pangan, dan perlindungan warga negara ASEAN. ANTARA FOTO/HO-BPMI/mrh/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - China Chamber of Commerce atau Kamar Dagang Cina mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan keluhan terkait berbagai hambatan investasi yang dialami perusahaan-perusahaan asal Cina di Indonesia. Isi lengkap surat tersebut menyoroti banyak hal.

Dalam surat tersebut, para pengusaha menilai iklim usaha di Indonesia semakin berat akibat regulasi yang dinilai terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, hingga dugaan praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum tertentu.

Kondisi itu disebut mulai mengganggu operasional perusahaan serta melemahkan kepercayaan investor Cina terhadap prospek investasi jangka panjang di Indonesia.

I⁠si Surat Kamar Dagang Cina Soal Investasi di Indonesia

Surat yang dikirim oleh Kamar Dagang Cina kepada Presiden Prabowo Subianto berisi keluhan komprehensif dari para pelaku usaha asal Tiongkok terkait kondisi iklim investasi di Indonesia yang dinilai semakin menantang dalam beberapa waktu terakhir.

Dalam surat tersebut, para pengusaha menegaskan bahwa meskipun mereka telah berinvestasi secara signifikan, mematuhi regulasi yang berlaku, serta berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri, dan program tanggung jawab sosial, namun mereka justru menghadapi berbagai hambatan yang dianggap mengganggu keberlanjutan usaha.

“Perusahaan-perusahaan tersebut telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan Indonesia dan memberikan kontribusi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mempercepat peningkatan industri, serta menjalankan tanggung jawab sosial,” tulis Kamar Dagang Cina dalam surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).

Hambatan tersebut disebut tidak hanya berasal dari aspek regulasi yang semakin ketat, namun juga dari implementasi kebijakan di lapangan yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor asing.

“Permasalahan ini telah sangat mengganggu kegiatan usaha normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi Tiongkok mengenai kondisi iklim usaha dan prospek masa depan mereka di Indonesia,” keluh para pengusaha Cina tersebut.

Surat tersebut menyoroti sejumlah kebijakan yang dianggap membebani operasional perusahaan, terutama di sektor sumber daya alam dan industri strategis.

Para investor mengeluhkan kenaikan pajak, pungutan, serta royalti mineral yang dinilai meningkat signifikan dan berdampak langsung pada biaya produksi.

Selain itu, mereka juga menyoroti intensitas pemeriksaan pajak yang lebih ketat disertai sanksi denda besar, yang menurut mereka menambah tekanan finansial.

Kebijakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE SDA) juga menjadi sorotan, karena perusahaan diwajibkan menyimpan 50 persen pendapatan ekspor di bank nasional selama satu tahun, yang dianggap mengganggu likuiditas dan fleksibilitas keuangan perusahaan, terutama bagi industri yang membutuhkan arus kas cepat seperti pertambangan dan pengolahan mineral.

“Perusahaan diwajibkan menempatkan 50 persen pendapatan devisa ekspor mereka di bank-bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun, yang dinilai akan sangat mengganggu likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang,” tambah para pengusaha.

Surat tersebut juga menyinggung kebijakan sektor pertambangan nikel yang dinilai semakin membatasi ruang produksi. Para pengusaha menyebut adanya pemangkasan kuota penambangan bijih nikel secara signifikan, yang berdampak pada rantai pasok industri hilir seperti stainless steel dan baterai kendaraan listrik.

Selain itu, perubahan kebijakan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang memasukkan komponen tambahan seperti kobalt dan besi disebut menyebabkan lonjakan biaya produksi hingga dua kali lipat, sehingga mengganggu perencanaan bisnis jangka panjang.

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara signifikan menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan merevisi aturan penetapan harga dengan memasukkan unsur kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya untuk pertama kalinya dalam perhitungan harga. Penerapan kebijakan secara mendadak tersebut menyebabkan lonjakan biaya total bijih nikel hingga sekitar 200 persen,” tulis Kamar Dagang Cina dalam surat tersebut.

Tidak hanya itu, penegakan hukum di sektor kehutanan juga dikritik karena dianggap terlalu ketat, termasuk adanya sanksi besar terkait izin kawasan hutan yang dipermasalahkan.

Lebih jauh, para investor juga menyoroti penghentian sejumlah proyek strategis yang melibatkan perusahaan Tiongkok, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA), yang disebut dihentikan karena tuduhan dampak lingkungan seperti kerusakan hutan dan banjir.

Mereka menilai intervensi terhadap proyek-proyek tersebut menambah ketidakpastian dalam pelaksanaan investasi jangka panjang.

“Kelima, sejumlah proyek besar dihentikan. Otoritas terkait melakukan intervensi terhadap operasional perusahaan dengan menuduh proyek PLTA besar yang diinvestasikan dan dibangun perusahaan Tiongkok telah merusak kawasan hutan dan memperparah banjir, sehingga memerintahkan penghentian pekerjaan serta menjatuhkan sanksi,” tutur Kamar Dagang Cina di suratnya.

Di sisi lain, proses perizinan tenaga kerja asing juga disebut semakin rumit, dengan biaya lebih tinggi, persyaratan tambahan, serta pembatasan lokasi kerja yang dianggap menghambat mobilitas tenaga ahli.

Kombinasi dari berbagai kebijakan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian besar yang berpotensi menurunkan minat investasi baru dari perusahaan Tiongkok di Indonesia, sekaligus melemahkan kepercayaan terhadap stabilitas iklim usaha ke depan.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ASING atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra