Menuju konten utama

Kadin Cina Surati Prabowo, Keluhkan Hambatan Investasi di RI

Para investor Cina mengeluhkan regulasi yang terlalu ketat, penegakan aturan yang berlebihan, bahkan praktik korupsi dan pemerasan oleh pihak berwenang.

Kadin Cina Surati Prabowo, Keluhkan Hambatan Investasi di RI
Ilustrasi energi hijau Cina . FOTO/istockphoto

tirto.id - China Chamber of Commerce atau Kamar Dagang Cina mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Melalui surat tersebut, para pengusaha Cina mengeluhkan banyaknya hambatan investasi yang mereka rasakan di Indonesia.

Hal ini sangat disayangkan karena banyak perusahaan Cina yang menanamkan modalnya di Indonesia, sehingga dapat membantu jalannya program pemerintah.

Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut juga sudah menjalankan investasi dan kegiatan usaha sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, serta mendukung berbagai kebijakan dan langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo.

“Perusahaan-perusahaan tersebut telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan Indonesia dan memberikan kontribusi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mempercepat peningkatan industri, serta menjalankan tanggung jawab sosial,” tulis Kamar Dagang Cina dalam surat tersebut, dikutip Selasa (12/5/2026).

Sayangnya, dalam beberapa waktu terakhir perusahaan-perusahaan Cina yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi sejumlah persoalan serius, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan aturan yang berlebihan, bahkan praktik korupsi dan pemerasan oleh pihak berwenang.

“Permasalahan ini telah sangat mengganggu kegiatan usaha normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi Tiongkok mengenai kondisi iklim usaha dan prospek masa depan mereka di Indonesia,” keluh para pengusaha Cina tersebut.

Secara lebih rinci, para pengusaha Cina mengeluhkan kenaikan pajak dan pungutan termasuk royalti sumber daya mineral yang sangat signifikan. Lebih parahnya, peningkatan pemeriksaan pajak dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS juga harus dihadapi para investor Cina.

Selain itu, para investor Cina juga mengeluhkan rencana kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE). Menurut mereka, rencana kebijakan ini akan menimbulkan ketidakpastian besar bagi eksportir sumber daya alam.

“Perusahaan diwajibkan menempatkan 50 persen pendapatan devisa ekspor mereka di bank-bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun, yang dinilai akan sangat mengganggu likuiditas perusahaan dan operasional jangka panjang,” tambah para pengusaha.

Sejak tahun ini, kuota penambangan bijih nikel pun dipotong tajam, dengan pengurangan pada tambang besar melebihi 70 persen atau total penurunan sekitar 30 juta ton. Hal ini jelas mengganggu perkembangan industri hilir seperti energi baru dan baja nirkarat (stainless steel).

Kemudian, penegakan hukum kehutanan dinilai terlalu ketat. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan (Satgas PKH) tak segan menjatuhkan denda sebesar 180 juta dolar AS kepada perusahaan investasi Tiongkok dengan alasan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sah.

“Kelima, sejumlah proyek besar dihentikan. Otoritas terkait melakukan intervensi terhadap operasional perusahaan dengan menuduh proyek PLTA besar yang diinvestasikan dan dibangun perusahaan Tiongkok telah merusak kawasan hutan dan memperparah banjir, sehingga memerintahkan penghentian pekerjaan serta menjatuhkan sanksi,” tutur Kamar Dagang Cina.

Selanjutnya, proses persetujuan visa kerja menjadi semakin rumit, dengan biaya lebih tinggi, persyaratan lebih berat, serta pembatasan yang dianggap tidak masuk akal seperti penentuan lokasi kerja tertentu, yang menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajerial.

Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga juga sedang mempertimbangkan kebijakan tambahan, termasuk penerapan bea ekspor baru terhadap sejumlah produk, penghapusan insentif kendaraan listrik, serta pengurangan insentif pajak di kawasan ekonomi khusus.

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara signifikan menaikkan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan merevisi aturan penetapan harga dengan memasukkan unsur kobalt, besi, dan mineral ikutan lainnya untuk pertama kalinya dalam perhitungan harga. Penerapan kebijakan secara mendadak tersebut menyebabkan lonjakan biaya total bijih nikel hingga sekitar 200 persen,” tulis Kamar Dagang Cina dalam surat tersebut.

Tirto sudah berusaha menghubungi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, untuk meminta tanggapan terkait surat ini. Namun, hingga artikel ini diterbitkan belum ada balasan dari Istana. Pun, dalam wawancara cegat di Istana Kepresidenan, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani juga memilih bungkam.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan keluhan dari Kamar Dagang Cina tersebut perlu dilihat secara proporsional. Sebab, kebijakan nasional, termasuk terkait DHE SDA dirancang untuk melindungi kepentingan dalam negeri, tanpa mengabaikan kondisi iklim investasi bagi para investor asing, termasuk Cina.

"Tapi nanti tentunya kita sesuaikan dengan kebutuhan kita kan kalau DHE SDA itu kemungkinan kita nggak apa-apa kalau nggak salah," ujar Purbaya dalam wawancara cegat di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Meski begitu, pada dasarnya aturan DHE SDA sejatinya telah dirancang dengan fleksibilitas tinggi. Ada skema pengecualian bagi perusahaan yang tidak memiliki ketergantungan pendanaan pada perbankan domestik, sehingga isu likuiditas yang dikeluhkan seharusnya bisa teratasi.

"Kalau perusahaan nanti yang nggak pinjem uang di Indonesia terbebas tuh dari DHE SDA ada pengecualin seperti itu. Jadi harusnya Cina nggak ada masalah," jelas Purbaya.

Baca juga artikel terkait HAMBATAN INVESTASI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto