Menuju konten utama

Isi Lengkap Khittah NU 1926, Sejarah, dan Tujuannya

Isi lengkap Khittah NU 1926 menerangkan NU tidak terikat dengan organisasi politik. Bagaimana sejarah dan apa tujuannya?

Isi Lengkap Khittah NU 1926, Sejarah, dan Tujuannya
Ilustrasi NU. foto/wikimediacommons/publik domain

tirto.id - Isi lengkap Khittah NU 1926 berisi sembilan butir. Berbagai pergolakan politik membuat organisasi ini berkali-kali menyuarakan ingin kembali ke Khittah 26. Bagaimana sejarah kisah ini dan apa tujuannya?

Pada tahun 1984, Khittah NU semakin memanas saja. Warga Nahdliyyin beramai-ramai meminta agar organisasi tersebut kembali ke Khittah 26.

Melalui Muktamar ke-27 yang digelar di Situbondo, 12 Desember 1984, mereka membikin Khittah Nahdlatul Ulama yang mencakup sembilan butir.

Salah satu poin yang dituliskan adalah "Nahdlatul Ulama secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun".

Sejarah dan Tujuan Khittah Nahdlatul Ulama NU 1926

Organisasi Masyarakat (ormas) NU berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344 H di Surabaya. Sejumlah tokoh yang memprakarsai adalah KH Hasyim Asy’ari (Rais Akbar NU) serta KH Abdul Wahab Hasbullah dan KH Bisri Syansuri (Rais ‘Aam).

Menurut Statoeten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama 1926, Fatsal 2 menuliskan tujuan NU adalah memegang teguh salah satu madzhab imam empat yang terdiri dari Imam Syafii, Imam Maliki, Iman Hanafi, dan Imam Hambali.

Oleh sebab itu, Fatsal 3 Statoeten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama 1926 menjelaskan beberapa hal. Di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Mengadakan perhubungan diantara ulama-ulama yang bermadzhab.
  • Memeriksa kitab-kitab sebelumnya dipakai untuk mengajar, supaya diketahui apakah itu daripada kitab-kitab Ahlussunnah wal Jama'ah atau kirab-kitabnya ahli bid’ah.
  • Menyiarkan agama Islam di atas madzah sesuai fatsal 2 dengan jalan apa saja yang baik.
  • Berikhtiar memperbanyak madrasah-madrasah yang berdasar agama Islam.
  • Memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan masjid-masjid, langgar-langgar, dan pondok-pondok, begitu juga dengan hal ikhwalnya anak-anak yatim dan orang-orang yang fakir miskin.
  • Mendirikan badan-badan untuk memajukan urusan pertanian, perniagaan, dan perusahaan yang tiada dilarang oleh syara’ agama Islam.
Mengutip laman NU Online melalui artikel berjudul "Khittah NU" yang ditulis Nur Kholik Ridwan, ormas NU justru mulai mengalami perubahan. Mereka memasuki ranah politik praktis sejak 1952. NU akhirnya menjadi partai politik resmi.

Pada 5 Januari 1973, NU masuk menjadi bagian Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Alhasil, situasi tersebut membuat resah warga Nahdliyyin.

Kalangan internal NU kemudian mulai menyuarakan agar kembali ke Khittah 1926. Sementara istilah "khittah" berasal dari kata "khaththa". Artinya menulis atau merencanakan. Arti lain adalah garis atau thariqah (jalan).

Harapan agar NU kembali ke Khittah 1926 mulai terjadi pada Muktamar NU ke-22 di Jakarta, 13-18 Desember 1959. KH Achyat Chalimi sebagai perwakilan NU cabang Mojokerto meminta agar peranan partai politik NU dihilangkan dan diganti perorangan. Namun, usulan "kembali ke Khittah 1926" ditolak.

Muktamar NU ke-23 tahun 1962 di Solo juga menjadi arena yang sama. Lagi-lagi harapan NU kembali ke khittah tidak disetujui peserta muktamar hingga mempertegas identitas NU sebagai partai politik.

Usaha KH. Abdul Wahab Hasbullah lewat Muktamar NU ke-25 di Surabaya tahun 1971 juga kadas. Demikian pula dengan hasil Muktamar NU ke-26 di Semarang, 5-11 Juni 1979.

Hasil Muktamar NU Situbodo: Khittah 1926

Mimpi NU kembali ke Khittah 1926 akhirnya benar-benar terwujud melalui Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984.

Munas Alim Ulama di Kaliurang (1981) dan Situbondo (1983) menyepakati pembentukan Komisi Pemulihan Khittah NU yang terdiri dari KH Chamid Widjaya (ketua), HM Said Budairi (sekretaris), dan H. Anwar Nurris (wakil sekretaris).

Komisi Pemulihan Khittah NU lantas merancang Deklarasi Hubungan Islam dan Pancasila yang memuat kedudukan ulama, hubungan NU dan politik, serta makna Khittah NU 1926.

Hasil yang dibikin Komisi Pemulihan Khittah NU lalu disepakati melalui Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984 hingga menjadi rumusan Khittah NU.

Isinya mencakup sembilan butir. Berikut adalah daftar 9 butir kesepakatan seperti tertuang dalam Khittah Nahdlatul Ulama yang disepakati tahun 1984:

  1. Mukaddimah
  2. Pengertian Khitthah Nahdlatul Ulama
  3. Dasar-dasar Pemikiran Nahdlatul Ulama
  4. Sikap Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama
  5. Perilaku yang Dibentuk oleh Dasar Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama
  6. Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan Nahdlatul Ulama
  7. Fungsi Organisasi dan Kepemimpinan Ulama di dalam NU
  8. Nahdlatul Ulama dan Kehidupan Bernegara
  9. Khotimah
Butir ke-6 tentang "Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan Nahdlatul Ulama" menjelaskan bahwa NU memilih beberapa bidang utama kegiatannya sebagai wujud ikhtiar terhadap cita-cita dan tujuan berdirinya organisasi, baik sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan.

Sebagaimana menurut laman PCNU Cilacap, wujud ikhtiar yang dicanangkan NU dan dinilai sesuai Khittah 1926 ialah sebagai berikut:

1. Peningkatan silaturahmi (komunikasi) inter‑relasi antar Ulama. Dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan "mengadakan perhoeboengan di antara oelama‑oelama jang bermadzhab".

2. Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan/pengkajian/pendidikan. Statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 menerangkan "memeriksa kitab‑kitab sebeloemnya dipakai oentoek mengadjar, soepaja diketahoei apakah itoe daripada kitab‑kitab ahli soennah wal djamaah ataoe kitab‑kitab ahli bid’ah; memperbanjak madrasah‑madrasah jang berdasar agama Islam".

3. Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana‑sarana peribadatan dan pelayanan sosial. Sesuai Statoeten Nahdlatuoel Oelama 1926 berupa "Menjiarkan agama Islam dengan djalan apa sadja jang halal, memperhatikan hal‑hal yang berhoeboengan dengan masdjid‑masdjid, soeraoe-soeraoe dan pondok­pondok, begitu djuga dengan hal ihwalnja anak‑anak jatim dan orang‑orang jang fakir miskin".

4. Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah. Statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 isinya "mendirikan badan‑badan oentoek masyarakat, terutama dengan memadjoekan oeroesan pertanian, perniagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh sjara’ agama Islam".

Sedangkan dalam isian butir ke-8 tentang "Nahdlatul Ulama dan Kehidupan Berbangsa" ditegaskan bahwa "Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan manapun juga".

Lalu ditambahkan "setiap warga Nahdlatul Ulama adalah warga negara yang mempunyai hak‑hak politiknya harus dilakukan secara bertanggung jawab sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama".

Naskah Khittah NU atau Khittah Nahdliyyah yang berisi 9 butir menjadi hasil keputusan Muktamar ke-27 NU di Situbondo, 12 Desember 1984.

Link Unduh PDF Khittah Nahdlatul Ulama 1926

Berdasarkan buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama Keputusan Muktamar ke-34 NU di Lampung, 22-24 Desember 2021, Pasal 33 menjelaskan naskah Khittah Nahdlatul Ulama adalah bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.

Link unduh PDF Khittah Nahdlatul Ulama 1926 bisa dipantau melalui buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama hasil Keputusan Muktamar ke-34 NU di Lampung mulai halaman 211.

Isi naskah tersebut merupakan salinan dokumen resmi yang diterbitkan Lajnah Ta’lif wan Nasyr Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 1 November 1985.

Link Unduh PDF Khittah Nahdlatul Ulama NU 1926

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya