Menuju konten utama

Isi Aturan & Ketentuan Pajak E-Commerce, Kapan Berlaku?

Isi aturan pajak e-commerce terbaru mewajibkan toko online punya NPWP, lapor SPT, hingga pungut PPN. Simak ketentuan lengkapnya di sini.

Isi Aturan & Ketentuan Pajak E-Commerce, Kapan Berlaku?
Ilustrasi Pajak. foto/istockphoto

tirto.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa pelaku usaha digital, termasuk seller e-commerce dan pemilik toko online, memiliki kewajiban perpajakan sebagaimana pelaku usaha konvensional.

Ketentuan ini diterapkan seiring dengan pesatnya pertumbuhan aktivitas perdagangan daring di Indonesia yang berkontribusi besar terhadap perputaran ekonomi nasional.

Kewajiban perpajakan ini berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan jual beli secara online, baik melalui media sosial, website pribadi, maupun melalui platform marketplace.

Peraturan tersebut mencakup kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan, dalam kondisi tertentu, memungut serta menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan secara digital.

Dengan kata lain, aktivitas jualan online memang dikenai pajak oleh pemerintah, sama seperti usaha offline lainnya. Hal ini bertujuan menciptakan keadilan dan kesetaraan di antara seluruh pelaku ekonomi.

Alasan DJP Pungut Pajak dari Seller Toko Online

Seiring berkembangnya perdagangan digital, sistem pengawasan terhadap transaksi online pun semakin diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai platform marketplace. Hal ini memudahkan DJP dalam memantau aktivitas ekonomi digital dan memastikan bahwa pelaku usaha online turut berkontribusi terhadap penerimaan negara secara adil.

Pemerintah menetapkan tarif berdasarkan skala usaha yang dijalankan. Bagi pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bruto, sebagaimana dalam peraturan perpajakan untuk pelaku UMKM.

Sementara itu, seller yang telah memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dari transaksi barang atau jasa kena pajak. Seluruh kebijakan ini secara resmi mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

Aturan dan Ketentuan Pajak Online Shop Terbaru

Pemerintah bersama DJP terus menyesuaikan regulasi perpajakan agar dapat mencakup seluruh aktivitas ekonomi, termasuk yang dilakukan secara daring.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan aturan dan ketentuan pajak bagi pemilik online shop atau seller e-commerce. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menciptakan kesetaraan perlakuan antar pelaku usaha.

Berikut ini aturan dan ketentuan pajak online online shop terbaru:

  • Harus memiliki NPWP

Pelaku usaha yang berjualan secara online dan mendapatkan penghasilan dari aktivitas tersebut diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas formal untuk keperluan perpajakan.
  • Kewajiban melaporkan SPT tahunan

Semua pelaku usaha digital, terlepas dari besar kecilnya omzet, tetap diwajibkan untuk melaporkan penghasilan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke DJP.
  • Omzet di atas Rp500 juta dikenakan pajak final

Penghasilan dari penjualan dalam satu tahun melebihi Rp500 juta, maka penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5% dari total omzet, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
  • Omzet di bawah Rp500 Juta hanya wajib lapor

Seller yang omzet tahunannya belum mencapai Rp500 juta, tidak dikenai PPh final, namun tetap berkewajiban untuk melapor penghasilan melalui SPT.
  • Marketplace berfungsi sebagai mitra pengawasan

Seluruh platform e-commerce berperan dalam membantu DJP dengan menyampaikan data transaksi penjual ke otoritas pajak.
  • Pengusaha kena pajak wajib pungut PPN

Seller yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atas penjualan barang dan jasa yang tergolong kena pajak.
  • Konsultasi pajak tersedia secara gratis

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan panduan terkait kewajiban perpajakan, DJP menyediakan layanan konsultasi tanpa biaya melalui Kring Pajak atau langsung ke kantor pajak terdekat.

Apakah Semua Seller Wajib Bayar Pajak?

Tidak semua penjual online secara otomatis dikenai kewajiban untuk membayar pajak. Namun, seluruh pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari aktivitas jual-beli secara digital diwajibkan untuk memiliki NPWP dan melaporkan penghasilannya melalui SPT.

Bagi seller dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, memang belum dikenai PPh final, tetapi kewajiban administrasi seperti pelaporan tetap berlaku. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan semua pelaku usaha tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

Sebaliknya, jika seorang seller memiliki omzet tahunan yang melebihi Rp500 juta, maka diwajibkan membayar PPh final sebesar 0,5% dari omzet kotor, sesuai dengan ketentuan perpajakan UMKM.

Bila omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun, maka seller juga wajib dikukuhkan sebagai PKP, yang diartikan sebagai harus memungut dan menyetorkan PPN di setiap transaksi yang tergolong kena pajak.

Pemerintah Tunda Penerapan Pajak e-Commerce

Menurut informasi terbaru hingga Sabtu (27/9), pemerintah menunda sementara kebijakan penunjukan e-commerce (lokapasar) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penundaan itu akan dilakukan sampai kondisi ekonomi Indonesia berjalan lebih stabil.

Apalagi, dalam rencana penerapan kebijakan ini sebelumnya sempat mendapat respons negatif dari para pelaku UMKM.

"Tapi saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh (penerapan kebijakannya)," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya dalam media briefing, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Jika Anda pelaku usaha digital atau sekadar ingin memahami lebih dalam tentang arah kebijakan ekonomi dan pajak di era perdagangan online, jelajahi kumpulan artikel informatif lainnya di halaman berikut:

Ekonomi Aktual.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Dewi Sekar Pambayun

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dewi Sekar Pambayun
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dipna Videlia Putsanra