tirto.id - Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi para pelaku UMKM hingga tahun 2025.
“Bagi dunia usaha, khususnya UMKM, kebijakan PPh Final diperpanjang sampai 2025,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga mengatakan, kebijakan tarif PPh ini semestinya berakhir pada 31 Desember 2024 ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu tertentu pengenaan PPh Final 0,5 persen paling lama tujuh tahun masa pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terdaftar. Artinya, wajib pajak yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025.
Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan insentif PPh Final ini ditujukan untuk memberikan pembinaan kepada pelaku UMKM agar dapat menjalankan aturan PPh secara mandiri setelah tujuh tahun.
“Kebijakan pemberian PPh 0,5 persen bagi UMKM yang penjualannya Rp4,8 miliar per tahun, itu tujuannya untuk memberikan insentif kepada UMKM kita agar setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” ujar Maman ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Adapun kebijakan ini diberlakukan dengan harapan dapat mendorong perkembangan UMKM dalam negeri. “Jadi kita berikan dulu nih waktu tambahan 1 tahun sampai akhir 2025, agar mereka tetap masih kita berikan kesempatan untuk mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh,” imbuh Maman.
Akan tetapi, Maman menekankan, kebijakan PPh 0,5 persen tidak berlaku untuk UMKM dengan angka penjualan di bawah Rp500 juta. Ia menegaskan, para UMKM ynag angka penjualan di bawah Rp500 juta justru tidak dikenakan PPh alias PPH 0 persen.
“Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas, pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp500 juta,” ucap Maman.
Maman menambahkan, para UMKM yang baru mendapatkan insentif PPh Final ini sejak satu atau dua tahun lalu akan diberikan kesempatan untuk menikmati kebijakan ini dengan total waktu tujuh tahun.
“Namun, bagi UMKM yang baru mendapatkan insentif ini 2 tahun yang lalu, mereka masih dapatkan kesempatan 5 tahun ke depan. Nah, bagi yang baru mendapatkan insentif ini 1 tahun yang lalu, mereka mendapatkan 6 tahun ke depan. Bagi yang baru mendapatkan 3 tahun, mereka masih dapat kesempatan 4 tahun ke depan,” jelas Maman.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher