tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga akhir 2025 pemerintah telah mengumpulkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer/P2P lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.
“Sampai dengan Agustus 2025, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp6,51 triliun hingga 2025,” katanya, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/9/2025).
Sampai dengan akhir Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE.
“Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited,” tambah Rosmauli.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp1,61 triliun berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp522,82 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penhghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp840,08 miliar.
Di sisi lain, pajak fintech yang sampai akhir Agustus menyumbang penerimaan senilai Rp3,99 triliun, berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp952,55 miliar penerimaan tahun 2025.
Sedangkan, pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.
Sedangkan, hingga Agustus 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,63 triliun berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp786,3 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































