tirto.id - Pemerintah akan kembali menanggung 100 pesen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan untuk sepanjang tahun 2026.
Sama halnya dengan kebijakan yang diterapkan tahun ini, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen akan diberikan untuk pembelian satuan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, dengan PPN terutang dari harga jual paling banyak Rp2 miliar.
"Dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026," ujar Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, saat ditemui awak media di Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan juga para pengembang perumahan, Kementerian Keuangan akan merilis dasar hukum pemberian PPN DTP sektor perumahan ini tidak lama lagi. Febrio memastikan, pembahasan aturan PPN DTP tidak membutuhkan waktu lama karena pada dasarnya pemerintah hanya melanjutkan aturan yang sudah ada.
"Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama. (Aturan akan dirilis) segera, ini udah tinggal melanjutkan," kata Febrio.
Selain PPN DTP 100 persen, pemerintah juga telah menetapkan kuota program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 350 ribu unit, rumah komersial sebanyak 40 ribu unit yang akan mendapat subsidi serta 400 ribu unit yang akan masuk dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Seluruh anggaran untuk berbagai program yang dimaksudkan untuk menggenjot realisasi program pembangunan 3 juta rumah itu telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Jadi, kalau tahun ini kita punya 40 ribu BSPS, 350 ribu FLPP dan sekitar 30 ribu PPN DTP untuk rumah komersil. Tahun depan ini totalnya akan lebih tinggi. Jadi, sudah masuk di APBN 2026, tahun depan BSPS 400 ribu unit, lalu FLPP-nya 350 ribu unit, lalu rumah komersilnya juga sekitar 40 ribu. Jadi tahun depan itu 770 ribu (unit)," lanjut Febrio.
Sementara itu, belum lama ini pemerintah juga mengumumkan perpanjangan pemberian PPN DTP 100 persen untuk sektor perumahan, setelah pada Juni lalu PPN DTP yang ditanggung pemerintah sempat turun menjadi 50 persen sesuai dengan aturan awal.
Namun, seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, 100 persen PPN atas pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun kembali ditanggung pemerintah per 1 Juli-31 Desember 2025.
Karenanya, masyarakat yang telah melakukan pembayaran atau cicilan pertama sebelum 1 Juli 2025, tidak bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP 100 persen ini.
“(Rumah tapak atau rumah susun) penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2025 atau setelah tanggal 31 Desember 2025,” begitu bunyi PMK 60/2025 Pasal 9 ayat (1) huruf c.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































