Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang dimulai pada 1 April 2022 menyumbang Rp60,76 triliun pada APBN 2022.
PPN dipangkas 100 persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar. Penguasa menilai ekonomi dapat terangsang, sementara pengamat menyebut kebijakan ini tanggung.