Menuju konten utama

Dasco & Misbakhun Minta PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Dasco mengharapkan PPN tetap dikenakan 11 persen kepada masyarakat berpenghasilan rendah pada barang pokok dan pelayanan yang menyentuh publik.

Dasco & Misbakhun Minta PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Livia Kristianti)

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih agar menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada masyarakat tertentu saja. Dasco berharap agar PPN 12 persen diberlakukan kepada masyarakat pembeli barang mewah.

"Jadi itu tadi yang disampaikan ada tiga poin, yang pertama untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Dasco meminta agar masyarakat dengan berpenghasilan rendah tetap dikenai PPN sebesar 11 persen.

"Kemudian yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Dasco mengatakan, Prabowo telah berjanji kepada perwakilan DPR bahwa kenaikan PPN 12 persen akan dikaji ulang. Prabowo pun langsung memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut.

"Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam 1 jam ini Pak Presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menambahkan, penerapan PPN 12 persen hanya kepada pembeli barang mewah akan membuat beban pajak hanya diperuntukkan kepada kelompok masyarakat kelas menengah ke atas. Selain dikenakan PPN 12 persen, masyarakat kelas menengah ke atas juga dikenakan PPN barang mewah dan bea impor beli pembelian dari luar negeri.

"Jadi masyarakat kelas atas lah yang akan mempunyai kemampuan barang mewah, itu yang dikenakan," kata dia.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.03/2023 terdapat sejumlah jenis barang yang terkena pajak barang mewah antara lain kelompok hunian mewah, kelompok balon udara hingga kepemilikan senjata api dan terakhir dengan bea pungutan pajak paling tinggi 75 persen kepada pemilik kapal pesiar.

Baca juga artikel terkait PPN 12 PERSEN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher