Menuju konten utama

Dalih Pemerintah Naikkan PPN 11 Persen: Atasi Ketimpangan Ekonomi

Pemerintah mengklaim tarif PPN yang dinaikkan tidak sebesar negara lain.

Dalih Pemerintah Naikkan PPN 11 Persen: Atasi Ketimpangan Ekonomi
Karyawan yang memakai masker wajah sebagai tindakan pencegahan terhadap wabah coronavirus baru melayani pelanggan di restoran McDonald's di Jakarta, Indonesia, Minggu, 10 Mei 2020. AP / Dita Alangkara

tirto.id - Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada hari ini, Jumat (1/42022). Kebijakan itu dinilai untuk mengatasi ketimpangan ekonomi yang terjadi.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan, pendapatan dari PPN nantinya akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial (bansos).

"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (1/4/2022).

Ia menjelaskan, sebenarnya pemerintah bisa saja menaikkan PPN sebesar 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, dengan pertimbangan kondisi saat ini yang masih dalam pemulihan, maka penyesuaian tarif PPN hanya sebesar 1 persen, dari semula 10 menjadi 11 persen.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," jelas dia.

Edy berdalih kenaikan PPN dilakukan untuk membangun fondasi pajak, dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal ini, sambung dia, akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan, sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia. Edy mencontohkan Turki sebesar 18 persen, Argentina 21 persen, serta Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15 persen.

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ungkap Edy.

Seperti diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN dinaikkan dari yang saat ini sebesar 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian dinaikkan ke 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN. Barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. Seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan dan jasa pelayanan medis.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PPN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky