Kementerian Keuangan kaji peraturan yang memungkinkan pemerintah memungut PPN atas transaksi barang atau jasa sekalipun penjual tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 telah terbit. PP ini mengatur pembebasan PPN atas impor pesawat, kereta dan kapal beserta suku cadangnya.
Real Estate Indonesia (REI) menilai aturan baru tentang pembebasan PPN bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana bisa mempermudah masyarakat membeli hunian murah.