Menuju konten utama

DJP Tetapkan Tokopedia sampai Bukalapak Jadi Pemungut PPN Digital

Sepuluh perusahaan itu akan mulai memungut PPN mulai 1 Desember 2020 sebagaimana ketentuan dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP Tetapkan Tokopedia sampai Bukalapak Jadi Pemungut PPN Digital
Ilustrasi bisnis digital. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk 10 perusahaan tambahan yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan transaksi digital. Sepuluh perusahaan itu akan mulai memungut PPN mulai 1 Desember 2020 sebagaimana ketentuan dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

“Para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).

Dari daftar itu ada sederet nama perusahaan platform e-commerce dalam negeri. Mereka adalah PT Tokopedia, PT Bukalapak.com, dan PT Global Digital Niaga atau dikenal Blibli.com milik Grup Djarum. Di luar mereka, ada PT Fashion Eservices Indonesia atau dikenal Zalora asal Singapura dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) asal Singapura yang kini sebagian besar sahamnya dimiliki grup Alibaba.

Sisanya pemungut pajak yang bergabung berasal dari perusahaan teknologi dan perangkat lunak. Salah satu yang cukup dikenal adalah Valve Corporation atau dikenal Steam yang menjual berbagai judul game di banyak negara. Sisanya adalah Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), Cleverbridge AG Corporation, dan beIN Sports Asia Pte Limited.

Melalui penambahan 10 perusahaan ini, Kemenkeu mengantongi total 46 badan usaha yang akan memungut pajak digital. Jumlah PPN digital yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” ucap Hestu.

Baca juga artikel terkait PERPAJAKAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz