Menuju konten utama
IMEI Ponsel

Ponsel Ilegal Bikin Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun

Pemerintah memperkirakan nilai kerugian negara dari beredarnya ponsel ilegal di Indonesia selama ini mencapai Rp2 triliun per tahun.

Ponsel Ilegal Bikin Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun
Ilustrasi. Salah satu IMEI smartphone yang berada dibalik baterai handphone. Foto/infosantai

tirto.id - Pemerintah memperkirakan nilai kerugian negara dari beredarnya ponsel ilegal di Indonesia selama ini mencapai Rp2 triliun per tahun.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan angka kerugian itu muncul lantaran ponsel pintar ilegal tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, aturan mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) ini diperlukan.

"Kurang lebih Rp2 triliun satu tahun [kerugian]. Atau kurang lebih Rp55 miliar setiap hari. Jadi kalau kita tunda sehari [aturan], ada opportunity lost Rp55 miliar," jelas Rudiantara di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

IMEI merupakan nomor identitas ponsel layaknya STNK pada kendaraan. Nanti, IMEI akan terdaftar di pusat data Kementerian Perindustrian. Dengan IMEI, pemerintah bisa memantau peredaran ponsel di Indonesia, terutama ponsel ilegal.

Nantinya seseorang harus menghubungkan kartu SIM-nya dengan IMEI ponsel yang ia beli melalui Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN). Sebab, setiap slot kartu SIM memiliki identitas khusus yang dikeluarkan oleh Global System Mobile Association (GSMA).

Beleid terkait IMEI tersebut juga sudah dirumuskan oleh sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Rudiantara mengklaim beleid mengenai IMEI itu tidak akan berdampak secara langsung kepada masyarakat. Hanya saja ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal. Pasalnya, mulai April 2020, ponsel ilegal atau black market tidak bisa beroperasi di Indonesia.

"Saya menggarisbawahi, tidak ada dampaknya kepada user yang sekarang. Dampaknya itu kepada users yang bawa ponsel dari luar negeri. Nah kita perlu waktu enam bulan, selain untuk sosialisasi, juga untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada, baik di operator seluler maupun di Kemenperin," terang dia.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN PONSEL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang