Menuju konten utama

Pembatasan Ponsel Ilegal Lewat Identifikasi IMEI Dimulai April 2020

Para pengusaha diberi waktu "menguras" ponsel yang berasal dari pasar gelap hingga enam bulan ke depan. 

Pembatasan Ponsel Ilegal Lewat Identifikasi IMEI Dimulai April 2020
Ilustrasi Ponsel. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah menerapkan pembatasan ponsel ilegal lewat identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai April 2020. Artinya, kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, pemerintah memberikan ruang tersebut untuk para pengusaha menguras ponsel yang berasal dari pasar gelap hingga enam bulan ke depan.

Untuk mendukung implementasi atau pelaksanaan kebijakan tersebut, tiga Peraturan Menteri (Permen) yakni Permendag, Permen Perindustrian dan Permen Kominfo, juga telah ditekan secara bersamaan pada siang ini.

"Ada 6 bulan untuk sisa barang BM dijual sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan ya mohon maaf nasibnya tidak baik. Salah sendiri kenapa masukin-nya tidak bayar. Lakukan perdagangan dengan baik. Tidak ada satu pun peraturan yang dibuat yang merugikan pengusaha," kata Enggar di kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Selain penerbitan aturan, beberapa langkah sudah disiapkan oleh Kementerian Perindustrian. Salah satunya, sosialisasi ke asosiasi dan pengusaha ponsel. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembahasan mengenai strategi penekanan ponsel ilegal di dalam negeri.

"Ini sudah dibahas lama sekali. Kita luncurkan karena secara sistem sudah sangat siap. Ini nanti sistem akan mengecek data. Data ini rumahnya ada di Kemenperin. Tetapi regulatory-nya ada di Kominfo dan Kemendag. Tujuannya adalah untuk memerangi black market atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku dalam enam bulan [ke depan]," jelasnya.

Airlangga juga menerangkan bahwa kebijakan tersebut telah dibahas cukup lama lintas Kementerian dan Lembaga. Di samping itu, pemerintah juga telah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, salah satunya operator seluler.

Strategi pembatasan itu dinilai efisien karena IMEI merupakan 15 digit nomor yang memiliki fungsi sebagai nomor identifikasi sebuah Perangkat Bergerak, juga bertujuan sebagai security system sebuah perangkat, serta juga berfungsi dalam melakukan identifikasi perangkat dalam jaringan bergerak seluler, dengan melakukan identifikasi.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.

"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," katanya.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN IMEI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana