tirto.id - Masyarakat yang membawa hanphone (hp) dari luar negeri atau memesan ponsel dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, wajib mendaftarkan IMEI perangkatnya agar dapat digunakan di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
“Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,” ujarnya dikutip Antara.
Ismail mengatakan, sistem pendaftaran IMEI itu dibuat secara online untuk memudahkan pemilik ponsel mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri.
Tak sekadar mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli ponsel dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara.
“Diwajibkan pembayaran jika gadget di atas 500 dolar AS [sekitar Rp7,1 juta, kurs Rp14.314], sudah kerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.
“Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,” lanjut dia.
Sementara, mekanisme untuk mereka yang kelupaan mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat.
“Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,” ujar Heru.
Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Harjanto, mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan.
“Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Harjanto.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan IMEI tersebut terhitung mulai tanggal 18 April 2020.
Bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin yaitu imei.kemenperin.go.id.
Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.
Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat handphone, komputer genggam dan komputer tablet (HKT).