Menuju konten utama

Sistem "White List" untuk IMEI Ponsel Berlaku Mulai 18 April 2020

Dengan metode white list, hanya ponsel yang memiliki IMEI legal dan terdaftar yang akan memiliki sinyal. 

Sistem
Ilustrasi Ponsel. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah Indonesia telah menetapkan sistem daftar putih atau white list, untuk pengendalian perangkat ilegal lewat regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Sistem white list ini telah disepakati bersama dengan operator selular dan akan diberlakukan mulai 18 April 2020.

“Dengan sistem white list ini kita sifatnya preventif, kalau black list (daftar hitam) itu sifatnya korektif. Kami sepakat dengan teman-teman operator white list,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, dalam konferensi pers, di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (28/2/2020), sebagaimana dilansir Antara.

Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Artinya, dengan metode white list, maka hanya ponsel yang memiliki IMEI legal dan terdaftar yang akan memiliki sinyal. Sementara itu, metode black list adalah bagi ponsel yang tidak memiliki IMEI legal dan terdaftar di Kemenperin serta tidak akan memiliki sinyal.

Ismail menjelaskan, sistem white list dipilih agar masyarakat tidak terlanjur membeli perangkat yang ternyata ilegal. Sebab, ketika perangkat dihidupkan, setelah memasukkan kartu sim, maka perangkat tidak akan mendapat sinyal.

Sementara, sistem black list memungkinkan masyarakat untuk membeli perangkat terlebih dahulu, kemudian dilakukan analisa apakah perangkat itu legal atau ilegal, selanjutnya mendapatkan notifikasi untuk kemudian dilakukan pemblokiran jika terbukti ilegal.

“Supaya masyarakat tidak terlanjur dibeli lalu diblokir, pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat, memitigasi risiko masyarakat yang memiliki perangkat akhirnya diblokir,” Ismail menambahkan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan IMEI tersebut terhitung mulai tanggal 18 April 2020.

”Ini peraturan berlaku setelah 18 April. Supaya masyarakat tidak resah, bagi seluruh masyarakat yang perangkatnya sudah dibeli dan digunakan sebelum dan sampai 18 April tidak perlu register,” kata Ismail.

“Cukup hidupkan, aktifkan, dengan begitu semua perangkat sudah teregister ke operator sehingga sistem membaca perangkat itu bisa digunakan seterusnya,” Ismail melanjutkan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, Ismail mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

“Sistem white list ini mencegah masyarakat tidak akan bisa dapat sinyal di perangkat yang tidak terdaftar di white list, sehingga masyarakat tidak usah beli perangkat yang tidak dapat sinyal,” ujar Ismail.

“Kalau ada yang ketahuan menjual perangkat IMEI ilegal akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah dia.

Baca juga artikel terkait IMEI PONSEL atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH