Menuju konten utama

Uji Coba Lengkap Blokir IMEI Akan Digelar Kominfo pada Maret 2020

Aturan mengenai IMEI telah disahkan pada 18 Oktober 2019 dan akan berlaku secara efektif mulai 18 April 2020.

Uji Coba Lengkap Blokir IMEI Akan Digelar Kominfo pada Maret 2020
Penjual melayani pembelian telepon seluler (ponsel) di salah satu pusat perbelanjaan elektronik di Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/wsj.

tirto.id - Uji coba lengkap mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada bulan Maret 2020.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, sebagaimana dikutip Antara.

“Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret,” katanya pada Senin (17/2/2020) malam.

Sebelumnya, Kominfo bersama operator seluler XL pada hari Senin (17/2) kemarin telah melakukan uji coba pembatasan IMEI dengan mengujikan fungsi EIR dalam rangka proof of concept (PoC) sistem black list bertempat di XL Tower, Jl. H. R. Rasuna Said.

Hadiyana mengatakan, tadinya akan dilaksanakan pula uji performa dengan melibatkan SIBINA, yaitu Centralized EIR yang ada di Kemenperin, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.

“Untuk uji fungsi sendiri berjalan dengan sangat baik. Semua use case scenario dapat berjalan dengan sangat baik,” kata Hadiyana.

Sebagai contoh, dalam use case pemindahan kartu SIM kepada perangkat yang legal menyebabkan perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.

Sementara, pemindahan kartu SIM pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS Notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.

Sedangkan, pemindahan kartu SIM pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan.

“Contoh use case lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam,” kata Hadiyana.

Selanjutnya, sistem akan memberikan layanan kepada perangkat yang teridentifikasi asli dengan cara mengawinkannya dengan nomor kartu SIM dan menempatkannya dalam daftar pengecualian.

Hadiyana menambahkan, total skenario yang diuji terdiri dari 15 use case.

Kominfo juga akan melakukan uji coba pembatasan IMEI besok, Selasa (18/2), dengan mekanisme White List yang dilakukan terhadap operator seluler Telkomsel.

“Besok juga uji fungsi seperti hari ini,” ujar Hadiyana.

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang.

Baca juga artikel terkait ATURAN IMEI

tirto.id - Teknologi
Sumber: Antara
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH