tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate memastikan regulasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif mulai 18 April 2020. Plate mengatakan kementeriannya sudah berdiskusi dengan kementerian terkait dan operator seluler.
"Diskusi bagaimana mekanisme blacklist atau whitelist," kata Menteri Kominfo Johhny G Plate ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah sudah memiliki sistem Sibina, yang berada di bawah Kemenperin, untuk mengetahui IMEI ponsel yang beredar terdaftar atau tidak di Indonesia.
Aturan ini berfungsi untuk memerangi ponsel ilegal atau blackmarket, yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.
Selain memulihkan potensi pajak dari ponsel, Johnny menyatakan aturan IMEI juga untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal atau teknologi yang gagal.
"IMEI ini merugikan masyarakat. Kita tidak ingin produk yang gagal, yang tidak tepat, bisa berbahaya untuk masyarakat. Charger (pengisi daya) meledak, misalnya," kata Johnny.
Kementerian sedang mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat dan dalam pembahasan dengan operator seluler maupun kementerian mengenai hak-hak konsumen terkait aturan IMEI.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan