Menuju konten utama

Kendalikan Ponsel Ilegal, Pemerintah Akan Pakai Sistem White List

Dalam keputusannya, pemerintah juga telah memilih skema white list dalam proses pengendalian telepon seluler (ponsel) ilegal dengan metode preventif.

Kendalikan Ponsel Ilegal, Pemerintah Akan Pakai Sistem White List
Warga mengoperasikan ponsel di Stasiun MRT Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Pemerintah bakal resmi memberlakukan kebijakan Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) per 18 April 2020 nanti. Dalam keputusannya, pemerintah juga telah memilih skema white list dalam proses pengendalian telepon seluler (ponsel) ilegal dengan metode preventif.

“Terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya,” ucap Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/2/2020).

Melalui keputusan ini pemerintah batal menerapkan skema blacklist atau pemblokiran. Ismail bilang kalau berlaku skema ini mengibaratkan masyarakat bisa menggunakan lebih dulu ponsel yang dibeli dan bila didapati ilegal, akan muncul notifikasi disusul pemblokiran.

Bedanya dengan white list, mekanisme pengendalian ponsel IMEI dilakukan langsung sejak awal ponsel dibeli. Saat dinyalakan pertama kali dan menerima input SIM, pengguna otomatis tidak bisa menggunakan ponsel sampai IMEI-nya didaftarkan.

Namun, untuk ponsel yang sudah terlanjur dibeli dan digunakan sebelum 18 April, ia memastikan pemerintah tak akan mengganggunya.

“Sistemnya preventif daripada korektif. Itu supaya masyarakat tidak terlanjur beli baru diblokir. Pertimbangannya melindungi kepentingan masyarakat memitigasi,” ucap Ismail.

Soal keperluan perangkat sistem pendukung white list, Ismail memastikan kalau operator sudah bersedia. Mereka katanya akan menyiapkan dengan biaya sendiri.

“Sudah dijawab bersedia. Selesai,” ucap Ismail.

Soal metode ini, Menkominfo Johnny G. Plate pada Rabu (26/2/2020) lalu mengaku masih pikir-pikir antara memilih white list atau black list. Ia bilang keputusan akan segera diambil dalam rapat bersama instansi kementerian lainnya dan ternyata Jumat (28/2/2020) pemerintah sudah memutuskan white list.

“Tinggal nanti pilihan blacklist atau whitelist. Ada penambahan lagi sedikit alat dengan investasi yang tidak terlalu besar dan sudah disepakati operator seluler akan membiayai itu secara profesional sesuai revenue mereka,” ucap Johnny saat ditemui dikantornya.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN IMEI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Teknologi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Bayu Septianto