Menuju konten utama

Jokowi Ingin Naikkan Tarif PPN, Anggota DPR Nilai Kontraproduktif

Anggota DPR Ecky Awal Mucharam menilai rencana pemerintah naikkan tarif PPN kontraproduktif dengan program pemulihan ekonomi nasional.

Jokowi Ingin Naikkan Tarif PPN, Anggota DPR Nilai Kontraproduktif
Presiden Jokowi lagi memberikan pengarahan penanganan Covid-19 dan PEN di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/8/2020). Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden

tirto.id - Keinginan Presiden Joko Widodo menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui revisi Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dinilai kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional. Sebab, sumber PPN terbesar berasal dari dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menanggapi rencana pemerintah merevisi UU KUP. Ia menyatakan perlu disadari bila tarif PPN dinaikkan, maka berpotensi kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional saat pandemi COVID-19.

"Sumber PPN terbesar berasal PPN dalam negeri, berupa konsumsi masyarakat, dan PPN impor, yang merupakan konsumsi bahan modal dan bahan baku bagi industri. Artinya, kenaikan tarif PPN tidak hanya melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan tekanan bagi industri," kata Ecky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Ecky mengakui bahwa memang dapat dikatakan pendapatan dari PPN masih jauh di bawah potensi yang ada. Hal tersebut, kata dia, terindikasi dari rasio PPN terhadap PDB hanya mencapai 3,6 persen, sedangkan standar negara-negara secara umum yang mencapai 6-9 persen.

"Tetapi dibandingkan meningkatkan tarif yang akan berdampak kepada masyarakat secara umum, seharusnya pemerintah fokus memperluas basis perpajakan PPN," ucap dia.

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga mendorong pemerintah untuk menyusun target pendapatan, terutama penerimaan perpajakan yang realistis, serta pada dasarnya perlu diantisipasi sejak awal. Terlebih masih lambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi, deindustrialisasi dini dan ketidakpastian perekonomian global.

Ecky juga mengingatkan terkait kinerja Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya untuk insentif perpajakan pada tahun 2020 yang masih jauh dari optimal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas rencana kenaikan tarif PPN melalui revisi UU KUP.

“Presiden sudah berkirim surat dengan DPR untuk membahas ini. Pemerintah tentu memperhatikan situasi perekonomian nasional,” kata Airlangga saat halalbihalal media secara daring di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Menko Airlangga menjelaskan terdapat sejumlah pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang perubahan kelima tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di antaranya, PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, serta terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

Lebih lanjut ia menyampaikan pajak penjualan ataupun jasa turut menjadi pembahasan di DPR. Tujuannya, agar pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur maupun sektor perdagangan dan jasa.

“Akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, tetapi tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” ujar Airlangga.

Baca juga artikel terkait PPN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz