Menuju konten utama

Kriteria Rumah Sederhana yang Bebas PPN Berdasar Aturan Baru

Real Estate Indonesia (REI) menilai aturan baru tentang pembebasan PPN bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana bisa mempermudah masyarakat membeli hunian murah. 

Kriteria Rumah Sederhana yang Bebas PPN Berdasar Aturan Baru
Foto udara perumahan subsidi di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

tirto.id - Pemerintah memperluas basis aturan rumah sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2019.

Perauran baru tersebut sebenarnya melanjutkan ketentuan yang telah ada sebelumnya, yakni PMK Nomor 113/PMK.03/2014.

Aturan lama memberlakukan pembebas PPN untuk pembelian rumah sederhana di sembilan zona wilayah. Sementara dalam aturan baru, jumlah zona wilayah disederhanakan menjadi hanya lima.

Selain itu, harga jual pembebasan PPN yang pembagiannya didasarkan per 5 tahun, kini juga disederhanakan menjadi hanya untuk 2 tahun, yaitu 2019 dan 2020.

Sekretaris Jenderal DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, PMK baru tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan rumah. Dia optimistis aturan itu bisa mendukung upaya pengurangan backlog perumahan.

"Ini menguntungkan bukan hanya buat pengembang, tapi juga masyarakat golongan MBR [Masyarakat Berpenghasilan Rendah] yang mencari rumah," kata dia kepada Tirto, Selasa (28/5/2019).

Berdasarkan pasal 1 PMK tersebut, pembebasan PPN diberikan untuk penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya.

Kriteria rumah umum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) PMK itu adalah:

1. Luas bangunan tidak melebihi 36 meter persegi.

2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak dimiliki.

5. Luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

6. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Baca juga artikel terkait PAJAK PERTAMBAHAN NILAI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom